Pemkot Bandar Lampung Siapkan Tiga Lokasi Gerai Permanen Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menyiapkan langkah konkret dalam merealisasikan pembangunan gerai permanen Koperasi Merah Putih (KMP). Tiga lokasi telah disiapkan sebagai tahap awal, masing-masing berada di kawasan Rajabasa, Langkapura, dan Sukarame.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, mengatakan pembangunan gerai permanen tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang mewajibkan setiap KMP memiliki gedung sendiri.
"Sesuai arahan Presiden, setiap Koperasi Merah Putih harus memiliki gedung. Saat ini Ibu Wali Kota Eva Dwiana telah menyiapkan tiga lokasi untuk pembangunan gerai permanen KMP,” ujar Riana, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung menargetkan pembangunan gerai permanen KMP secara bertahap di seluruh 126 kelurahan. Namun, realisasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan karena adanya sejumlah persyaratan teknis.
"Salah satu syarat utama adalah ketersediaan lahan minimal 1.000 meter persegi, siap bangun, tidak miring, bukan lahan urukan, serta berada di kawasan strategis atau pusat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lahan juga harus memiliki legalitas yang jelas, seperti sertifikat hak milik. Kondisi inilah yang menjadi tantangan utama Pemkot Bandar Lampung.
"Faktanya, lahan dengan kriteria tersebut cukup sulit ditemukan di wilayah perkotaan. Ini menjadi kendala utama dalam merealisasikan 126 gerai permanen KMP,” ungkap Riana.
Meski demikian, Pemkot tetap mendorong operasional koperasi berjalan. Saat ini, dari total 126 Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung, sebanyak 61 koperasi telah memiliki gerai usaha meski masih bersifat sementara.
"Gerainya masih sederhana. Ada yang memanfaatkan rumah pribadi atau menyewa tempat. Umumnya menjual kebutuhan pokok seperti sembako, LPG, dan air minum,” jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








