• Selasa, 27 Januari 2026

Pencuri Motor di Enggal Bandar Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Pesawaran

Selasa, 27 Januari 2026 - 11.41 WIB
31

Tampang pencuri sepeda motor yang aksinya viral terekam CCTV. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial karena mengenakan pakaian rapi saat melancarkan aksinya di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Pelaku berinisial PA, warga Enggal, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (26/1/26) sekitar pukul 11.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian.

Aksi pencurian ini sebelumnya viral setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan pelaku datang menggunakan kemeja putih, jaket hitam, dan sepatu bersih.

Gerak-gerik pelaku terlihat tenang dan tidak mencurigakan, layaknya warga yang hendak berangkat kerja atau berolahraga pagi.

BACA JUGA: Motor Warga Bandar Lampung Digondol Maling dalam Hitungan Detik, Pelaku Terekam CCTV

Sesampainya di lokasi, pelaku sempat memantau situasi dengan berjalan melewati rumah korban sebelum akhirnya masuk kembali dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna hijau putih yang terparkir di teras. Kunci kontak diketahui berada di atas meja bagian dalam rumah.

Korban atas nama Rusmawati kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung disertai rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Dalam rekaman video interogasi yang diterima Kupas Tuntas, pelaku mengaku membawa motor curiannya menuju Gunung Sugih untuk kemudian digadaikan.

"Ke Gunung Sugih, saya minta tolong Ebi digadai Rp 1,5 juta, cuma nerima Rp 1,2 juta," ujar PA.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hijau putih dengan nomor polisi BE 4518 BW atas nama Rusmawati, serta satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerapkan pasal “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana Pasal 363 KUHP yang kini digantikan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan.

"Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata AKBP Ujang Selasa (27/1/26). (*)