Kejar Target PBB Rp130 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Andalkan QR Code dan Program Pemutihan
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 sebesar Rp130 miliar.
"Untuk mengejar target tersebut, pemkot menerapkan sejumlah strategi, mulai dari pemanfaatan barcode pembayaran hingga kebijakan penghapusan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak," kata Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto.
Ia mengatakan bahwa dalam upaya mengejar target tersebut, pemerintah melibatkan camat dan lurah se-Bandar Lampung dalam penyampaian SPPT PBB-P2 ke warga dibantu oleh rukun tetangga (RT).
"Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kota Bandar Lampung bertindak sebagai tim monitoring penyelenggaraan PBB-P2 sektor perdesaan dan perkotaan tahun 2026. Sementara itu, camat se-Kota Bandar Lampung berperan sebagai koordinator penyampaian SPPT PBB-P2 melalui petugas kolektor kecamatan," kata dia.
Ia pun menyampaikan bahwa pada 2026 ini Pemkot Bandar Lampung mendistribusikan 278.846 SPPT PBB-P2 kepada warga di 20 kecamatan dengan rincian Kecamatan Kemiling sebanyak 28.495 lembar, Sukabumi 23.618 lembar, Sukarame 19.559 lembar, Tanjung Senang 19.555 lembar, Rajabasa 18.903 lembar, dan Way Halim 15.044 lembar.
Selanjutnya, Kecamatan Kedamaian 14.433 lembar, Tanjung Karang Barat 14.336 lembar, Langkapura 13.271 lembar, dan Panjang 13.827 lembar, Labuhan Ratu 12.818 lembar, Teluk Betung Barat 11.905 lembar, Bumi Waras 11.861 lembar, Teluk Betung Utara 10.049 lembar, Teluk Betung Timur 9.663 lembar, dan Teluk Betung Selatan 9.300 lembar.
"Serta Kecamatan Tanjung Karang Pusat 9.357 lembar, Kedaton 8.986 lembar, Enggal 6.884 lembar, serta Tanjung Karang Timur 6.982 lembar," kata dia.
Ia pun berharap pendapatan dari SPPT PBB-P2 bisa terealisasi 100 persen dan bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, petugas dari tingkat kecamatan, kelurahan dan RT harus benar-benar bekerja dan menyosialisasikan dan menyampaikan ke masyarakat.
"Kunci pencapaian target tersebut berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan dukungan RT yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi jangan segan RT, lurah, camat mengingatkan masyarakat kalau PBB-nya belum lunas,” kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








