• Rabu, 28 Januari 2026

Lambar Terima Dana BOSP 2026 Rp18,57 Miliar, Disdikbud Tegaskan Kepatuhan Aturan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10.00 WIB
27

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Tati Sulastri. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Lampung Barat menerima alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp18.570.270.000. Dana tersebut telah tersalurkan sebesar 97,50 persen dan diperuntukkan bagi 37.037 peserta didik yang tersebar di 273 satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayah setempat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan dana BOSP Reguler menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dasar, khususnya mendukung kebutuhan operasional sekolah.

“Dana BOSP Reguler ini kami pastikan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah, baik di SD maupun SMP,” ujar Tati Sulastri saat dihubungi Kupas Tuntas melalui sambungan seluler, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, penyaluran dana BOSP Reguler Tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk ketentuan teknis yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP Reguler.

Sebagai pembanding, ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah telah menetapkan alokasi dana BOSP Reguler untuk jenjang SD dan SMP yang disalurkan dalam dua tahap pencairan setiap tahunnya.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 2025, pagu anggaran atau nilai salur yang dialokasikan mencapai Rp25.724.980.000 per tahun. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp12.862.490.000 pada tahap pertama dan tahap kedua.

Selain itu, alokasi dana BOSP Reguler untuk SD ditetapkan sebesar Rp940.000 per siswa per tahun, yang disalurkan masing-masing Rp470.000 pada setiap tahap pencairan.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), pagu anggaran BOSP Reguler pada 2025 mencapai Rp11.896.560.000 per tahun. Dana tersebut juga disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp5.948.280.000.

Adapun alokasi dana BOSP Reguler SMP per siswa ditetapkan sebesar Rp1.170.000 per tahun, dengan penyaluran Rp585.000 pada setiap tahap pencairan.

Dari sisi jumlah penerima, pada 2025 tercatat sebanyak 216 sekolah dasar menerima dana BOSP Reguler, yang terdiri dari 179 SD negeri dan 37 SD swasta.

Sedangkan untuk jenjang SMP, terdapat 64 sekolah penerima, dengan rincian 48 SMP negeri dan 16 SMP swasta yang mendapatkan dana operasional tersebut. Tati Sulastri menegaskan penggunaan dana BOSP Reguler telah diatur secara rinci dalam juknis, sehingga sekolah wajib mematuhi batasan dan komponen belanja yang diperbolehkan.

“Salah satu yang paling kami tekankan adalah penggunaan dana sesuai peruntukan. Sekolah tidak boleh sembarangan, karena semuanya sudah diatur dalam juknis,” tegasnya.

Dalam ketentuan juknis BOSP Reguler, komponen pembayaran honor dibatasi maksimal 20 persen dari total dana bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta, lalu anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu yang diterima masing-masing satuan pendidikan.

Pengadaan buku menjadi komponen wajib dalam penggunaan dana BOSP Reguler. Setiap sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari total pagu dana untuk pengembangan perpustakaan, termasuk pengadaan buku teks dan buku nonteks.

Menurut Tati, ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan bacaan dan sumber belajar yang memadai bagi peserta didik. “Penguatan literasi menjadi salah satu fokus, sehingga pengadaan buku tidak boleh diabaikan oleh sekolah,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana BOSP Reguler mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, agar dana yang diterima sekolah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Terkait honorarium, juknis juga mengatur bahwa pembayaran honor efektif mulai dari Juli hingga Desember 2025 dan seterusnya sampai tahun 2026 atau sampai ada Juknis baru yang mengatur hal tersebut, dengan tetap memperhatikan batas persentase dari pagu dana yang dialokasikan.

Selain itu, Disdikbud Lampung Barat menegaskan adanya larangan penggunaan dana BOSP Reguler yang tidak sesuai peruntukan. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan terus kami lakukan, baik melalui laporan pertanggungjawaban sekolah maupun monitoring di lapangan, agar dana BOSP benar-benar digunakan secara tepat dan akuntabel,” kata Tati.

Tati Sulastri, juga menjelaskan bahwa dana BOSP Reguler tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, tetapi juga diarahkan untuk mendukung penguatan literasi dan numerasi peserta didik sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan.

Menurutnya, melalui alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku, sekolah didorong untuk memperkaya koleksi buku teks dan nonteks yang relevan dengan kebutuhan pembelajaran.

Ketentuan pengalokasian minimal 10 persen dari pagu dana untuk pengembangan perpustakaan dinilai strategis dalam menumbuhkan budaya literasi di lingkungan sekolah.

“Penguatan literasi menjadi fondasi penting. Dengan dukungan dana BOSP, sekolah dapat menyediakan bahan bacaan yang berkualitas sehingga minat baca dan kemampuan memahami teks siswa terus meningkat,” ujar Tati.

Selain literasi, dana BOSP Reguler juga dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kemampuan numerasi, terutama melalui penyediaan alat bantu pembelajaran, media edukatif, serta kegiatan pendukung pembelajaran matematika yang kontekstual dan aplikatif.

Tati menambahkan, pemanfaatan dana BOSP untuk penguatan literasi dan numerasi diharapkan mampu meningkatkan capaian kompetensi dasar siswa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

“Dengan pengelolaan yang tepat, dana BOSP menjadi instrumen penting untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di Lampung Barat,” pungkasnya. (*)