Putra Jaya Umar Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Ragister dengan Pemberdayaan Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar. Foto: Sandika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menegaskan pentingnya pengembalian fungsi hutan register yang saat ini telah banyak dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Menurut Putra, sejak awal kawasan tersebut merupakan hutan register yang memiliki fungsi lindung. Namun, dalam perkembangannya, banyak masyarakat yang telah bermukim dan mengelola lahan di kawasan tersebut, bahkan tidak seluruhnya berasal dari wilayah sekitar.
“Kita melihat perambah itu tidak semuanya dari masyarakat lingkar hutan. Ada juga yang berasal dari luar daerah. Kondisi ini harus disikapi secara bijak oleh pemerintah,” ujar Putra, Rabu (28/01/2026).
Ia menilai, pengembalian fungsi hutan tidak harus dilakukan dengan pendekatan represif. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap berusaha, namun dengan pola tanam yang sesuai dengan fungsi hutan lindung.
“Fungsi hutan harus dikembalikan, tetapi masyarakat juga perlu diberi ruang untuk berusaha. Tanamannya harus tanaman yang melindungi, bukan tanaman yang merusak fungsi hutan,” tegasnya.
Putra menjelaskan, hutan lindung memiliki peran penting sebagai penahan air dan habitat satwa dilindungi. Namun, untuk beberapa kawasan hutan register di Lampung seperti Register 45 dan Register 44 (Way Kanan dan Tulang Bawang), kondisi geografisnya sudah berhimpitan dengan permukiman penduduk sehingga fungsi konservasi satwa besar dinilai tidak lagi optimal.
“Di kawasan yang sudah berhimpitan dengan penduduk, keberadaan satwa liar besar sudah tidak memungkinkan. Kawasan itu juga cenderung terisolasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema pengelolaan bersama antara pemerintah dan masyarakat sebenarnya telah diterapkan di beberapa daerah. Dalam pola tersebut, masyarakat diperbolehkan bercocok tanam di bawah tegakan pohon milik negara, tanpa merusak tanaman utama yang ditanam pemerintah.
“Tanaman dari pemerintah tidak diganggu, tapi masyarakat masih bisa berusaha di bawahnya. Ini bentuk pemberdayaan yang tetap menjaga fungsi hutan,” katanya.
Putra menolak wacana penyewaan kawasan hutan kepada pihak lain, karena dinilai berpotensi menghilangkan fungsi ekologis hutan. Ia justru mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis tanaman konservatif, salah satunya pohon aren.
“Aren itu sangat bagus untuk penghijauan. Akarnya bisa menembus hingga 10 meter ke dalam tanah, kuat menahan air dan mencegah longsor,” ujarnya.
Selain fungsi ekologis, pohon aren juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Saat ini, kebutuhan gula aren di masyarakat cukup besar, dengan harga mencapai Rp55 ribu per kilogram, namun pasokannya masih terbatas.
“Aren ini menyerap tenaga kerja dan hasilnya luar biasa. Bahkan bisa dikembangkan untuk ekspor brown sugar, hingga bahan baku etanol atau energi terbarukan,” ungkapnya.
Putra juga mengungkapkan bahwa gagasan penanaman aren sebagai solusi lingkungan dan ekonomi pernah menjadi bagian dari program nasional. Ia bahkan telah mempraktikkan langsung dengan menanam aren bersama keluarganya di lahan seluas sekitar 10 hektare.
“Tujuannya agar tanah mampu menampung air sebanyak-banyaknya. Jadi saat hujan, air tidak langsung lari, tetapi terserap ke dalam tanah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hanura Lampung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Rabu, 28 Januari 2026 -
Gubernur Lampung Ajak Pengusaha Bangun Industri Lokal agar Nilai Tambah Tak Lari ke Luar Daerah
Rabu, 28 Januari 2026 -
Isak Tangis Pecah Iringi Pemakaman Pratu Febry di Bandar Lampung
Rabu, 28 Januari 2026 -
Kejar Target PBB Rp130 Miliar, Pemkot Bandar Lampung Andalkan QR Code dan Program Pemutihan
Rabu, 28 Januari 2026









