Disdikbud Lampung Barat Luncurkan Program 5 Aksi dan 4 Komitmen untuk Dongkrak Mutu Pendidikan
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, dan Kepala Disdikbud Tati Sulastri. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat resmi menetapkan Program
Peningkatan Mutu (PM) Pendidikan yang terintegrasi melalui 5 Aksi PM dan 4
Komitmen PM sebagai pedoman pelaksanaan peningkatan kualitas pendidikan di
seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat
Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat Nomor
800/214 L01/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati
Sulastri.
Tati Sulastri menjelaskan, program tersebut
disusun sebagai langkah strategis untuk mendukung visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati Lampung Barat melalui Program Sat Ananda Sakti, khususnya pada
pilar pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak.
Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan
menjadi faktor utama dalam membentuk SDM yang unggul, berdaya saing,
berkarakter, serta berkelanjutan di Kabupaten Lampung Barat, pihaknya komiten
untuk membantu menyukseskan program-program yang digulirkan bupati.
“Pendidikan yang bermutu harus dirancang secara terencana, sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang menjadi komitmen bersama seluruh satuan pendidikan,” ujar Tati, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, Surat Edaran tersebut
dimaksudkan sebagai acuan resmi sekaligus komitmen kolektif dalam membangun
budaya mutu pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di Lampung Barat.
Dalam surat edaran itu, ruang lingkup
pengaturan meliputi penerapan 5 Aksi Peningkatan Mutu Pendidikan, pelaksanaan 4
Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan, serta penandatanganan dan pelaksanaan
fakta integritas oleh kepala satuan pendidikan.
Tati menegaskan, seluruh satuan pendidikan
diwajibkan menerapkan 5 Aksi PM sebagai fondasi peningkatan kualitas
penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah. Lima aksi tersebut meliputi
Penampilan, yang menekankan pembentukan budaya sikap, etika, kedisiplinan, dan
keteladanan seluruh warga sekolah.
Selanjutnya Profesionalisme, yang berfokus
pada peningkatan kompetensi, integritas, serta kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
Aksi berikutnya adalah Pelayanan, yakni
penyediaan layanan pendidikan yang ramah, adil, inklusif, serta bebas dari
segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Selain itu, terdapat
aksi Prestasi yang diarahkan pada pengembangan potensi akademik dan nonakademik
peserta didik secara berkelanjutan sesuai minat dan bakat.
Sementara aksi Publikasi menekankan
pentingnya pendokumentasian, diseminasi, serta keterbukaan informasi terhadap
praktik baik dan capaian pendidikan yang telah diraih sekolah.
Dalam pelaksanaannya, kelima aksi tersebut
harus dijalankan secara terpadu dengan 4 Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan,
yaitu Ramah Anak, Ramah Lingkungan, Ramah Budaya, dan Ramah Bencana.
Komitmen Ramah Anak bertujuan menjamin
perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak anak di lingkungan sekolah,
sedangkan Ramah Lingkungan menumbuhkan kepedulian terhadap kelestarian
lingkungan.
Sementara itu, Ramah Budaya diarahkan untuk
memperkuat nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal, dan jati diri daerah,
serta Ramah Bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di
satuan pendidikan.
Tati juga menegaskan, setiap kepala satuan
pendidikan wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen moral
dan profesional dalam menjalankan 5 Aksi dan 4 Komitmen PM.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan
menyusun dan melaksanakan Program Prioritas dan Tindak Kerja (PPTK) serta
mengintegrasikan Program PM ke dalam RKAS, termasuk pemanfaatan Dana BOS secara
transparan dan akuntabel.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan
melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan
seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan secara konsisten dan
bertanggung jawab,” pungkas Tati. (*)
Berita Lainnya
-
Rp1,4 Miliar BOP PAUD Digelontorkan untuk 153 Satuan Pendidikan di Lampung Barat
Kamis, 29 Januari 2026 -
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Wabup Lampung Barat Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Kamis, 29 Januari 2026 -
Dinas PUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Perbaiki Jalan Baru yang Rusak
Kamis, 29 Januari 2026 -
Tekan Angka Stunting, Pemkab Lampung Barat Siapkan Dapur Sehat di Enam Kecamatan
Rabu, 28 Januari 2026









