Rp1,4 Miliar BOP PAUD Digelontorkan untuk 153 Satuan Pendidikan di Lampung Barat
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2026 di di Lampung Barat, dengan total anggaran sebesar Rp1.401.780.000.
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati
Sulastri, mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada 153 satuan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) yang tersebar di wilayah Lampung Barat.
“Pada Tahun 2026, BOP PAUD disalurkan kepada
153 satuan PAUD dengan jumlah peserta didik sebanyak 4.596 anak. Bantuan ini
bertujuan untuk mendukung operasional satuan PAUD agar layanan pendidikan anak
usia dini berjalan optimal,” ujar Tati saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran BOP PAUD dilakukan
sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni melalui transfer
langsung ke rekening masing-masing satuan PAUD penerima bantuan.
Menurut Tati, satuan PAUD yang berhak
menerima BOP harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya
terdaftar aktif pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN), serta melaporkan data peserta didik secara valid dan
akurat.
“Validitas data menjadi faktor utama. Data
jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik menjadi dasar penetapan besaran
bantuan yang diterima setiap satuan PAUD,” jelasnya.
Tati menambahkan, penggunaan dana BOP PAUD
telah diatur secara rinci dan wajib difokuskan untuk mendukung kegiatan
operasional pembelajaran di satuan PAUD.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk
pengadaan alat permainan edukatif, bahan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar, serta dukungan layanan kesehatan dan gizi peserta didik
sesuai ketentuan.
Selain itu, BOP PAUD juga dapat digunakan
untuk membantu pembiayaan administrasi satuan PAUD, termasuk pembayaran honor
pendidik dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil sesuai aturan yang
berlaku.
“Setiap satuan PAUD wajib menyusun
perencanaan penggunaan dana serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban
secara berkala. Dana ini tidak boleh digunakan di luar peruntukannya,” tegas
Tati.
Disdikbud Lampung Barat, lanjut Tati, akan
melakukan pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan
penyaluran dan pemanfaatan BOP PAUD berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui penyaluran BOP PAUD Tahun 2026 ini,
Disdikbud Lampung Barat berharap kualitas layanan pendidikan anak usia dini di
Lampung Barat semakin meningkat dan mampu memberikan dasar yang kuat bagi
tumbuh kembang anak. (*)
Berita Lainnya
-
Lantik 23 Pejabat Fungsional, Wabup Lampung Barat Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Kamis, 29 Januari 2026 -
Disdikbud Lampung Barat Luncurkan Program 5 Aksi dan 4 Komitmen untuk Dongkrak Mutu Pendidikan
Kamis, 29 Januari 2026 -
Dinas PUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Perbaiki Jalan Baru yang Rusak
Kamis, 29 Januari 2026 -
Tekan Angka Stunting, Pemkab Lampung Barat Siapkan Dapur Sehat di Enam Kecamatan
Rabu, 28 Januari 2026









