Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni
Tampak barang bukti kura-kura dan kulit ular yang berhasil disita dari pelaku penyelundupan di Bakauheni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sinergisitas dalam pengawasan
karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut
(Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya
pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni,
Lampung Selatan pada Rabu (28/1) malam. Penindakan berawal dari temuan personel
Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa
satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen karantina.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi kepada
TNI dan kepolisian yang bersinergi dalam pengawasan karantina, berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ia menyampaikan bahwa peredaran
satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan
pelanggaran serius.
“Kami mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas
keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan. Keberhasilan
penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini adalah bukti bahwa
penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara. Kami yang memiliki
otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” ujar Donni dalam
siaran pers di Lampung, Kamis (29/1).
Donni menjelaskan komoditas atau media pembawa yang tidak
melalui pemeriksaan karantina berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit
hewan, mengancam kesehatan masyarakat, serta berdampak pada kelestarian sumber
daya genetik Indonesia.
Perwira Staf Intel Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi,
menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada
Karantina Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut
sesuai kewenangan. “Kami menyerahkan semua barang bukti ini kepada Karantina
(Lampung),” tegas Firman.
Berdasarkan temuan awal tersebut, Karantina Lampung bersama
unsur terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sebuah truk boks
ekspedisi tersebut. Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas mengamankan 445
lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, 3 ekor ikan cupang, dan 1 ekor
biawak yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana
dipersyaratkan.
Satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan
yang tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, sehingga selain melanggar
ketentuan perkarantinaan, juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan
hewan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya hayati.
Berdasarkan keterangan sementara dari pengemudi, barang kiriman
tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke wilayah
Tangerang, Surabaya, dan Bali. Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan
identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya,
serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap
pihak pengirim.
Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung serta Karantina Provinsi Riau
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan penahanan terhadap media pembawa
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan
peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.
Karantina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman,
perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif
melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan
karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan
masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan. (*)
Berita Lainnya
-
Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan
Jumat, 30 Januari 2026 -
Praeses HKBP Distrik XXXII Lampung Lantik Panitia Tahun Transformasi 2026 di HKBP Natar
Selasa, 27 Januari 2026 -
Puntung Rokok Picu Kebakaran di KMP Amarisa, Pelayaran Bakauheni–Merak Sempat Mencekam
Selasa, 27 Januari 2026 -
Peringati HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPD PDI-P Lampung Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Lamsel
Jumat, 23 Januari 2026









