• Jumat, 30 Januari 2026

Gasak Motor Jemaah Mushola Saat Solat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Palas Lampung Selatan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08.51 WIB
24

Dua pelaku pencurian motor di Desa Sukamulya Lampung Selatan kini harus meringkuk di tahanan kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya kepolisian dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Palas membuahkan hasil. Dua pelaku curanmor berhasil diamankan jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin. Dari tangan pelaku, polisi menyita kunci leter T dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkir Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA saat sedang melaksanakan salat Isya.

Sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci stang di halaman mushola yang tidak berpagar. Usai salat, korban sempat mendengar suara sepeda motor melaju kencang ke arah Simpang Blambangan. Namun korban baru menyadari kendaraannya telah hilang setelah keluar dari mushola.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Saat patroli berlangsung, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan kendaraan hasil curian.

Petugas kemudian memutar arah dan melakukan pengejaran. Kedua pelaku tidak mengindahkan perintah berhenti hingga akhirnya polisi menghadang kendaraan tersebut. Sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh, dan keduanya langsung diamankan di lokasi.

Dua pelaku masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Dusun Srimulyo, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T serta dua bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang para pelaku. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di parkiran Mushola Darussalam.

“Kedua pelaku kami amankan saat patroli. Dari hasil penggeledahan ditemukan kunci leter T dan senjata tajam. Mereka juga mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian di beberapa wilayah lain,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan pengakuan sementara, kedua pelaku diduga telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Palas, Kalianda, Sidomulyo, dan Way Sulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, dua pelat nomor kendaraan, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah senjata tajam, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Palas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)