Pemkot Bandar Lampung Terima 500 Dosis Vaksin PMK Tahap Pertama
Pemkot Bandar Lampung Terima 500 Dosis Vaksin PMK Tahap Pertama. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebanyak 500 dosis tahap pertama dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kami sudah menerima bantuan vaksin PMK sebanyak 500 dosis. Bantuan ini merupakan vaksin PMK tahap pertama untuk Kota Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Dedeh Ernawati Fauzie.
Menurutnya, dengan tambahan vaksin PMK, Pemkot Bandar Lampung bakal meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran PMK pada hewan ternak, khususnya menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
"Saat ini kami masih fokus melakukan pendataan dan inventarisasi hewan ternak, terutama sapi dan kambing, yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung sebelum pelaksanaan vaksinasi secara menyeluruh," kata dia.
Dia mengatakan bahwa inventarisasi hewan ternak yang ada penting dilakukan agar vaksinasi dapat dilakukan secara tepat sasaran dan efektif, terutama dalam menjaga ketersediaan dan kesehatan hewan ternak yang akan diperdagangkan menjelang hari besar keagamaan.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya hewan yang terindikasi PMK,” katanya.
Dalam mengantisipasi penyebaran PMK, Dinas Pertanian juga selalu memberikan pendampingan dan edukasi kepada para peternak melalui dokter hewan yang diterjunkan langsung ke lapangan.
“Dokter hewan kami terus memberikan arahan kepada pemilik ternak agar rutin membersihkan kandang, menjaga kebersihan area sekitar kandang, memberikan pakan yang sesuai, serta melakukan vaksinasi PMK mulai usia hewan 3 bulan guna menjaga kesehatan hewan ternak mereka," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








