• Jumat, 30 Januari 2026

Pemprov Lampung Salurkan 381.150 Dosis Vaksin PMK ke Kabupaten/Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 09.45 WIB
26

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memulai program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2026 dengan menyiapkan sebanyak 381.150 dosis.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi populasi ternak sekaligus menekan risiko penyebaran PMK di seluruh wilayah yang ada di Lampung.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, menyebut vaksinasi menjadi strategi utama menjaga stabilitas sektor peternakan yang berperan penting dalam ketahanan pangan daerah.

"Vaksinasi PMK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ternak milik peternak. Dengan alokasi lebih dari 381 ribu dosis, kami menargetkan terbentuknya kekebalan yang optimal pada ternak di Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (30/1/2026).

Program vaksinasi PMK 2026 dilaksanakan dalam dua tahap, yakni periode Januari - Maret dan Juni - Agustus, masing-masing sebanyak 190.575 dosis.

Pada tahap awal Januari 2026, Pemprov Lampung telah menerima 100.000 dosis vaksin yang disalurkan kepada 15 kabupaten/kota.

"Pada distribusi tahap pertama ini, Kabupaten Lampung Tengah menerima alokasi terbesar sebanyak 40.000 dosis, disusul Lampung Selatan dan Tulang Bawang masing-masing 10.000 dosis," sambungnya.

Kemudian Tulang Bawang Barat dan Way Kanan memperoleh 9.375 dosis, sementara Lampung Utara mendapatkan 6.250 dosis dan Lampung Timur sebanyak 5.000 dosis.

Adapun daerah lain menerima alokasi sesuai kebutuhan, seperti Tanggamus sebanyak 2.250 dosis, Pringsewu 2.000 dosis, Pesawaran 1.625 dosis, serta Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat masing-masing 1.000 dosis.

"Untuk wilayah perkotaan, Kota Metro memperoleh 625 dosis, sedangkan Kota Bandar Lampung menerima 500 dosis," kata dia.

Lili menjelaskan, pendistribusian vaksin didasarkan pada jumlah populasi ternak dan tingkat risiko penyebaran PMK di masing-masing wilayah.

"Kabupaten dengan populasi ternak besar dan potensi penyebaran tinggi mendapatkan porsi lebih banyak agar kekebalan kelompok bisa terbentuk lebih cepat," jelasnya.

PMK merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, hingga babi.

Penyakit ini mudah menular melalui udara, kontak langsung antarternak, serta sarana dan prasarana yang terkontaminasi. Tingkat penularannya sangat tinggi dan dapat berdampak pada penurunan produktivitas ternak.

"Sebagai langkah pengendalian, Pemprov Lampung menerapkan berbagai upaya, mulai dari pembatasan lalu lintas ternak, pemotongan ternak sakit, peningkatan biosecurity kandang, pemberian terapi suportif, pencegahan infeksi sekunder, vaksinasi massal, hingga edukasi kepada peternak," paparnya.

Selain vaksinasi, pemerintah daerah juga mengintensifkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak. Salah satu kegiatan KIE dilaksanakan di Desa Ringin Sari, Kecamatan Margo Rejo, Kabupaten Tulang Bawang, pada 20 Januari 2026.

"Edukasi sangat penting agar peternak memahami langkah pencegahan PMK, penerapan biosecurity, serta pentingnya pelaporan cepat apabila ditemukan ternak sakit," kata Lili.

Ia menegaskan, program vaksinasi PMK 2026 menjadi bagian dari komitmen besar Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga ketahanan pangan dan memperkuat sektor peternakan.

"Kami ingin memastikan Lampung tetap menjadi Lumbung Ternak Nasional. Vaksinasi PMK merupakan fondasi penting menuju Lampung yang maju dan berdaya saing di sektor peternakan," pungkasnya. (*)