• Jumat, 30 Januari 2026

Setelah Direviu Inspektorat, Pemprov Lampung Mulai Lunasi Tunda Bayar Rp200 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 15.39 WIB
32

Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri saat dimintai keterangan, Jum'at (30/1/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan persoalan tunda bayar tahun anggaran 2025 segera dituntaskan. Setelah seluruh proses reviu oleh Inspektorat rampung, pembayaran dengan total nilai sekitar Rp200 miliar mulai diproses pada awal Februari 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa seluruh laporan hasil reviu dari Inspektorat telah diterima dan menjadi dasar pencairan anggaran tunda bayar tersebut.

“Untuk tunda bayar tahun 2025 ini, proses review oleh Inspektorat sudah selesai atau finishing. Nilainya sekitar Rp200 miliar. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, mulai awal Februari ini pembayarannya sudah mulai kita proses,” ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (30/1/2026).

Nurul menjelaskan, tunda bayar tersebut tersebar di lebih dari 10 satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung. Porsi terbesar berada pada sektor pekerjaan umum, khususnya di sejumlah organisasi perangkat daerah teknis.

“Yang terbanyak tetap di PU. Rinciannya, Bina Marga dan Bina Konstruksi sekitar Rp20 miliar, Cipta Karya sekitar Rp120 miliar, dan PSDA sekitar Rp60 miliar. Sementara OPD lainnya nilainya bervariasi dan relatif kecil-kecil,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembayaran tunda bayar tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing satuan kerja. Satker yang telah melengkapi dokumen menjadi prioritas dalam proses pencairan.

“Februari ini mulai kita proses pembayarannya. Yang kita dahulukan tentu satker yang dokumennya sudah siap, karena ada proses pengusulan dari masing-masing satker,” kata Nurul.

Selain kelengkapan dokumen, Pemprov Lampung juga mewajibkan setiap satker menerbitkan Surat Keputusan tunda bayar yang mengacu pada hasil reviu Inspektorat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara usulan awal dan hasil pemeriksaan.

“Kami memastikan setelah keluarnya laporan hasil review Inspektorat, masing-masing satker membuat SK tunda bayar berdasarkan hasil review tersebut. Karena usulan awal belum tentu sama dengan hasil review Inspektorat,” tegasnya.

Di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, nilai tunda bayar tercatat mencapai Rp20.324.695.610. Anggaran tersebut berasal dari 103 paket kegiatan yang mencakup pekerjaan konstruksi, konsultansi, serta kegiatan penunjang lainnya.

Kepala Bidang Bina Program Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Abdillah, mengatakan bahwa proses pembayaran tunda bayar di instansinya telah mulai berjalan secara bertahap.

“Tunda bayar di Bina Marga dan Bina Konstruksi sebesar Rp20,32 miliar dari 103 paket kegiatan. Saat ini sudah mulai dilakukan pembayaran secara bertahap,” ujar Abdillah. (*)