Ketahanan Pangan Kota Disorot, Fauzi Heri Usul Perda Urban Farming
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri, mendorong penyusunan regulasi khusus terkait pengembangan urban farming di wilayah perkotaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan ekonomi rumah tangga masyarakat.
Fauzi menjelaskan, selama ini pembangunan sektor pertanian di Provinsi Lampung masih terfokus pada wilayah kabupaten. Sementara pertanian di kawasan perkotaan, khususnya di Kota Bandar Lampung, cenderung kurang mendapat perhatian karena keterbatasan lahan.
“Kalau kita lihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung, hanya wilayah Rajabasa yang masih ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bandar Lampung, Fauzi menilai perlu adanya perhatian dan kebijakan khusus dari pemerintah daerah terhadap pengembangan pertanian perkotaan.
Melalui Komisi II DPRD Lampung, ia pun mengusulkan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan urban farming sebagai payung hukum yang mendorong keberlanjutan sektor tersebut.
Menurutnya, tren urban farming sempat berkembang pesat beberapa tahun terakhir, terutama melalui sistem hidroponik yang mampu menghasilkan sayur-mayur dan memasok kebutuhan supermarket maupun swalayan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, geliat tersebut mulai menurun.
“Supaya ini kembali mendapat perhatian, perlu ada produk perda. Urban farming di lahan sempit, tidak hanya hidroponik, tetapi juga tabulampot dan model lainnya, bisa mendukung ekonomi masyarakat perkotaan,” jelasnya.
Fauzi berharap usulan Raperda pengembangan urban farming dapat disetujui dan dibahas bersama oleh DPRD Provinsi Lampung dan pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Ia juga menilai, kebijakan tersebut dapat dikoneksikan dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sebelumnya telah diparipurnakan.
“Tujuannya agar negara benar-benar hadir dalam menjaga ketahanan pangan, termasuk bagi masyarakat perkotaan. Meski lahannya terbatas, manfaatnya tetap bisa dirasakan,” pungkasnya. (**)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








