• Selasa, 03 Februari 2026

Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional

Selasa, 03 Februari 2026 - 16.29 WIB
21

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 Bandar Lampung, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2026, oleh tim Disdikbud Provinsi Lampung. Tim meninjau langsung SMA Siger 1 yang berlokasi di SMP Negeri 38 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 yang berada di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang diajukan yayasan dengan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

"Dari hasil verifikasi faktual, ada beberapa temuan. Pertama, terkait jam belajar yang tidak memenuhi standar. Seharusnya delapan jam, namun fakta di lapangan hanya sekitar empat jam," kata Thomas, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, tim juga menemukan persoalan terkait status aset sekolah. Berdasarkan hasil verifikasi, aset yang digunakan masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung langsung menggelar rapat di lokasi dan menghasilkan tiga keputusan utama.

"Pertama, Disdikbud Provinsi Lampung belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung," kata dia.

Hal tersebut karena syarat dan ketentuan pendirian satuan pendidikan belum terpenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.

Kedua, untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran serta kepastian status siswa, Disdikbud meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera melakukan pemindahan siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.

"Langkah ini diperlukan agar seluruh siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)," katanya.

Selanjutnya, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pihak yayasan tidak melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027, sampai SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin resmi pendirian satuan pendidikan.

"Ketiga poin ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera dilaksanakan, sebagai bentuk penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Thomas.

Thomas menambahkan, pihak Disdikbud sebelumnya telah menawarkan beberapa opsi sekolah swasta yang memungkinkan untuk menampung siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Namun, pihak yayasan menyampaikan telah memiliki opsi sekolah tujuan sendiri.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada yayasan untuk menentukan sekolah tujuan pemindahan siswa, yang terpenting hak pendidikan anak-anak tetap terjamin," tutupnya. (*)