Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Lampung belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin
operasional bagi SMA Siger 1 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 Bandar Lampung,
setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Verifikasi faktual tersebut dilaksanakan pada 2 Februari 2026, oleh tim
Disdikbud Provinsi Lampung. Tim meninjau langsung SMA Siger 1 yang berlokasi di
SMP Negeri 38 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 yang berada di SMP Negeri 44
Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan verifikasi dilakukan
untuk mencocokkan data administrasi yang diajukan yayasan dengan kondisi
faktual di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah
ketidaksesuaian.
"Dari hasil verifikasi faktual, ada beberapa temuan. Pertama, terkait
jam belajar yang tidak memenuhi standar. Seharusnya delapan jam, namun fakta di
lapangan hanya sekitar empat jam," kata Thomas, Selasa (3/2/2026).
Selain itu, tim juga menemukan persoalan terkait status aset sekolah.
Berdasarkan hasil verifikasi, aset yang digunakan masih tercatat sebagai milik
Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana persyaratan
pendirian satuan pendidikan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung langsung
menggelar rapat di lokasi dan menghasilkan tiga keputusan utama.
"Pertama, Disdikbud Provinsi Lampung belum dapat memberikan
rekomendasi penerbitan izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar
Lampung," kata dia.
Hal tersebut karena syarat dan ketentuan pendirian satuan pendidikan belum
terpenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Kedua, untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran serta kepastian
status siswa, Disdikbud meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda segera melakukan
pemindahan siswa ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.
"Langkah ini diperlukan agar seluruh siswa dapat terdaftar dalam Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN)," katanya.
Selanjutnya, Disdikbud Provinsi Lampung meminta pihak yayasan tidak
melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027,
sampai SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin resmi pendirian satuan
pendidikan.
"Ketiga poin ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada
Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera dilaksanakan, sebagai bentuk
penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Thomas.
Thomas menambahkan, pihak Disdikbud sebelumnya telah menawarkan beberapa
opsi sekolah swasta yang memungkinkan untuk menampung siswa SMA Siger 1 dan SMA
Siger 2. Namun, pihak yayasan menyampaikan telah memiliki opsi sekolah tujuan
sendiri.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada yayasan untuk menentukan sekolah
tujuan pemindahan siswa, yang terpenting hak pendidikan anak-anak tetap
terjamin," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran Matematika di SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa, 03 Februari 2026 -
Sayur Hidroponik Lapas Kelas I Bandar Lampung Tembus Pasar Dapur MBG, Suplai 20 Kg Tiap Minggu
Selasa, 03 Februari 2026 -
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Capai 710 Ribu Ton, DPRD Fokus Awasi Harga dan Distribusi
Selasa, 03 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Lamteng Rp 28,9 Miliar, Pengamat Soroti Keadilan dan Efektivitas Anggaran
Selasa, 03 Februari 2026









