Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung Meningkat, PLN Operasikan 67 SPKLU di 40 Lokasi
Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung Meningkat, PLN Operasikan 67 SPKLU di 40 Lokasi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN Unit Induk Distribusi Lampung menyediakan 67 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di 40 lokasi jalur mudik Lebaran 2026.
"PLN juga menyiapkan 3 unit SPKLU emergensi yang disiagakan untuk mengantisipasi kondisi darurat apabila pengguna kendaraan listrik membutuhkan pengisian daya di luar titik SPKLU yang tersedia," kata General Manager PLN UID Lampung Rizky Mochamad di Bandar Lampung.
Ia menyebutkan PLN terus memperkuat kesiapan infrastruktur SPKLU seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Hal ini tercermin dari lonjakan signifikan transaksi pengisian kendaraan listrik di wilayah Lampung dalam dua tahun terakhir.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 3.360 kali transaksi pengisian di SPKLU dengan konsumsi energi mencapai 58.672 kWh. Angka tersebut meningkat signifikan pada tahun 2025 menjadi 15.659 kali transaksi dengan total konsumsi energi sebesar 358.303 kWh.
Rizky Mochamad mengatakan bahwa peningkatan tersebut menjadi indikator semakin berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di wilayah Lampung, terutama saat periode mudik.
“Peningkatan transaksi SPKLU yang cukup signifikan menunjukkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik terus tumbuh. Karena itu, kami memastikan kesiapan SPKLU di sepanjang jalur tol serta keandalan pasokan listrik agar pemudik pengguna kendaraan listrik dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama periode Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Rizky.
Selain melakukan pengecekan kesiapan SPKLU, PLN juga memastikan keandalan sistem kelistrikan yang menyuplai fasilitas pengisian kendaraan listrik, termasuk kesiapan jaringan distribusi, peralatan pendukung, serta petugas di lapangan.
Sebagai bagian dari masa siaga Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H, PLN UID Lampung juga menyiapkan posko siaga kelistrikan dengan personel yang bersiaga selama 24 jam guna mengantisipasi potensi gangguan listrik dan memastikan pelayanan tetap optimal bagi masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








