DLH Bandar Lampung Keruk Sedimen Gorong-gorong, Kecamatan Panjang Jadi Fokus Penanganan
Pelaksana harian Kepala DLH Bandar Lampung, Budi Ardianto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terus melakukan upaya antisipasi banjir dengan melakukan pengerukan sedimen di sejumlah gorong-gorong yang tersebar di titik rawan genangan.
Salah satu wilayah yang menjadi prioritas utama penanganan adalah Kecamatan Panjang yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan intensitas hujan tinggi dan aliran drainase yang cukup padat.
Kegiatan pengerukan ini dilakukan karena banyak saluran air yang mengalami pendangkalan akibat penumpukan lumpur, sampah rumah tangga, serta material padat yang terbawa arus air dalam jangka waktu panjang.
Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tidak berjalan optimal sehingga kerap menimbulkan genangan saat hujan deras mengguyur wilayah kota.
Dalam pelaksanaannya, DLH menurunkan alat berat di beberapa titik besar, sementara pengerjaan manual dilakukan pada lokasi yang tidak dapat dijangkau alat.
Petugas juga terlihat membersihkan sampah plastik dan endapan lumpur yang telah mengeras di dalam saluran air.
Pelaksana harian Kepala DLH Bandar Lampung, Budi Ardianto menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengendalian banjir yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, terutama di titik-titik yang masuk kategori rawan banjir.
“Pengerukan ini penting untuk memastikan fungsi drainase kembali normal. Kami fokus pada wilayah yang selama ini sering terjadi genangan,” ujarnya.
Selain itu, DLH juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran air, karena kebiasaan tersebut menjadi salah satu penyebab utama tersumbatnya drainase.
Ke depan, pemerintah kota berencana memperkuat sistem pengelolaan drainase terpadu agar penanganan banjir tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








