Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 Hingga 24 Persen
Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar 10 Hingga 24 Persen. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat dengan besaran diskon antara 10 hingga 24 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan program keringanan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.
“Kami ingin memberikan stimulus kepada masyarakat agar lebih taat membayar pajak, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi,” ujarnya.
Program keringanan pajak ini menyasar berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan besaran potongan yang disesuaikan berdasarkan kategori dan kondisi pajak kendaraan. Diskon tertinggi diberikan untuk kendaraan dengan tunggakan tertentu, sehingga mendorong masyarakat segera melunasi kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi momentum untuk membersihkan data kendaraan serta meningkatkan validitas administrasi perpajakan di daerah.
Selain diskon pokok pajak, Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital dan gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
Program ini disambut positif oleh masyarakat karena dinilai sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak akibat kondisi ekonomi.
Pemprov Lampung berharap, dengan adanya kebijakan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dapat meningkat signifikan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena sifatnya terbatas,” tegas gubernur. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








