• Rabu, 04 Februari 2026

Polda Lampung Ungkap Kasus Biro Umrah Ilegal di Lamteng, 10 Jamaah Rugi Rp 299 Juta

Rabu, 04 Februari 2026 - 14.10 WIB
29

Konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal yang terjadi di wilayah Sidodadi, Kecamatan Darmamangubojo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial PW, yang diduga menjalankan biro perjalanan umrah tanpa izin resmi sejak tahun 2024.

Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan perusahaan PT Barokah Wisata Mandiri sebagai kedok untuk meyakinkan masyarakat. Padahal, perusahaan tersebut bersifat fiktif dan tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Perusahaan itu digunakan seolah-olah sebagai agen perjalanan umrah yang sah, padahal tidak memiliki izin. Akibatnya, para jemaah gagal diberangkatkan,” kata AKBP Yusriandi, dalam keterangan press rilisnya di Mapolda Lampung, Rabu (4/2/2026).

Dalam menjalankan aksinya, PW diketahui aktif melakukan promosi jasa umrah kepada masyarakat. Ia juga dibantu oleh istrinya, SV yang berperan mencari serta meyakinkan calon jamaah agar mendaftar melalui biro perjalanan tersebut.

Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 10 orang jamaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000. Para korban telah menyetorkan sejumlah uang, namun tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mendaftar atau menjadi korban agar segera melapor ke Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti,” jelas Yusriandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya spanduk bertuliskan Basmatour, kuitansi dan rekening koran, koper milik jamaah, serta berbagai perlengkapan umrah seperti tas, kain batik, dan kain ihram.

Selain itu, penyidik juga menyita buku paspor atas nama beberapa korban serta buku tabungan umrah milik PT Barokah Wisata Mandiri.

Atas perbuatannya, tersangka PW dijerat Pasal 124 juncto Pasal 117, subsider Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Saat ini kami juga masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya, yakni istri pelaku, yang informasinya berada di luar negeri. Perkembangannya terus kami pantau,” pungkasnya. (*)