Relaksasi Pajak Kendaraan 2026 Upaya Pemprov Lampung Tahan Kenaikan Tarif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menahan potensi kenaikan tarif akibat perubahan regulasi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak yang mulai berlaku sepanjang 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa relaksasi diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
“Relaksasi ini agar masyarakat tidak terbebani, karena secara aturan sebenarnya ada penyesuaian tarif,” ujarnya.
Dalam skema tersebut, Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari nilai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, diskon juga berlaku untuk BBNKB dengan besaran berbeda, yakni sekitar 9 persen untuk kendaraan roda dua dan hingga 24 persen untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning, keringanan yang diberikan mencapai hingga 54 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi publik.
Kebijakan relaksasi ini diterapkan menyusul perubahan sistem pajak kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan turunannya, yang menyebabkan adanya penyesuaian tarif dan skema opsen pajak ke pemerintah kabupaten/kota.
Dengan skema baru tersebut, secara nominal beban pajak berpotensi meningkat. Oleh karena itu, relaksasi diberikan untuk menyeimbangkan tarif lama dan baru agar tidak terjadi lonjakan beban bagi masyarakat.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga dinilai mampu menahan kenaikan harga kendaraan di pasaran. Pemerintah memastikan bahwa dengan adanya keringanan, harga kendaraan pada 2026 relatif tetap stabil dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah kalangan legislatif di Provinsi Lampung turut mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai berpihak pada masyarakat sekaligus tetap menjaga potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pemprov Lampung berharap relaksasi ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








