• Kamis, 05 Februari 2026

211 Ribu Penduduk Lampung Menganggur, Persentase TPT Kelima Terendah di Sumatera

Kamis, 05 Februari 2026 - 15.35 WIB
24

Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution saat konferensi pers secara virtual, Kamis (5/2/2026). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, pada November 2025 ada sebanyak 211,70 ribu penduduk daerah setempat yang menganggur.

Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution mengungkapkan, Apabila dibandingkan Agustus 2025 jumlah pengangguran berkurang sebanyak 1,47 ribu orang, dari 213,17 ribu orang menjadi 211,70 orang.

“Sementara pada November 2025 ada 4,89 juta orang penduduk yang bekerja. Apabila dibandingkan Agustus 2025, jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak 43,54 ribu orang, penduduk bekerja bertambah sebanyak 45,01 ribu orang,” jelas dia saat konferensi pers secara virtual, Kamis (5/2/2026).

Ahmadriswan menyebut, jumlah penduduk usia kerja (PUK) yang merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. 

“PUK di Provinsi Lampung pada November 2025 sebanyak 7,21 juta orang, naik sebanyak 24,17 ribu orang dibandingkan Agustus 2025. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja, yaitu 5,11 juta orang, sisanya termasuk bukan angkatan kerja sebanyak 2,10 juta orang,” bebernya.

Sementara pada tingkat pengangguran terbuka (TPK), lanjut Ahmadriswan, TPT Lampung hasil Sakernas November 2025 sebesar 4,14 persen.

Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar empat orang penganggur. Pada November 2025, TPT mengalami penurunan sebesar 0,07 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2025.

TPT laki-laki sebesar 3,70 persen, lebih rendah dibanding TPT perempuan yang sebesar 4,86 persen. TPT laki-laki dan perempuan mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2025 , yaitu sebesar 0,02 persen poin untuk laki-laki dan 0,17 persen poin untuk perempuan. 

Apabila dilihat menurut daerah tempat tinggal, TPT perkotaan sebesar 6,03 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan TPT daerah perdesaan sebesar 2,97 persen.

Sedangkan, jika dibandingkan Agustus 2025, TPT perkotaan mengalami penurunan sebesar 0,04 persen poin, begitu pula di daerah perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin.

“TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan perbandingan antarprovinsi di Sumatera, Ahmadriswan berujar bahwa TPT Lampung berada pada posisi kelima terendah yakni sebesar 4,14 persen.

“TPT tertinggi berada di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 6,35 persen. Sedangkan TPT yang paling rendah sebesar 3,37 persen berada di Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. (*)