JPU Tuntut Dawam Raharjo 8,5 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta
Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.
Selain pidana penjara, Dawam juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rudi Vernando dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan Dawam Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah disusun.
“Terhadap terdakwa Dawam Raharjo dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Rudi saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, Dawam tidak menjadi satu-satunya terdakwa. Jaksa juga menuntut sejumlah pihak lain yang dinilai turut berperan dalam proyek tersebut. Terdakwa Mohdar dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp300 juta.
Sementara itu, Sarwono Sanjaya selaku konsultan proyek dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Adapun terdakwa Agus Cahyono dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair kurungan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek yang bersumber dari anggaran daerah.
“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Meski demikian, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan dengan mengakui perbuatannya.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa yang akan digelar pada Kamis, 12 Februari 2026 mendatang. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Persyaratan SMA Siger Segera Terpenuhi
Kamis, 05 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia, Kampus Terbaik di Lampung, Laksanakan Pelatihan Kesekretarisan dan Kesiapan Dunia Kerja di SMA Surya Darma 2 Bandar Lampung
Kamis, 05 Februari 2026 -
Hujan Deras Picu Banjir di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung, Sejumlah Motor Mogok
Kamis, 05 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Genjot Inovasi OPD, Aset Daerah Rp19 Triliun Siap Dioptimalkan
Kamis, 05 Februari 2026









