• Jumat, 06 Februari 2026

DPRD–Disdikbud Bandar Lampung Bahas Izin SMA Siger, Ini Skema yang Disiapkan

Jumat, 06 Februari 2026 - 13.36 WIB
33

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, saat dimintai keterangan. Foto: Sandika/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Jumat (6/2/2026), untuk membahas izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, termasuk skema yang disiapkan agar kedua sekolah tersebut dapat memperoleh izin.

‎Hearing digelar menyusul belum diterbitkannya izin operasional SMA Siger oleh Disdikbud Provinsi Lampung karena sejumlah persyaratan pendirian satuan pendidikan belum terpenuhi.

‎Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Suhada, menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut disepakati sejumlah langkah perbaikan sebagai skema pemenuhan syarat izin operasional.

Permasalahan utama yang menjadi perhatian meliputi kekurangan jam belajar, status yayasan, serta kepemilikan aset sekolah.

‎Untuk memenuhi standar jam belajar, pihak sekolah akan menambah kegiatan belajar mengajar pada hari Sabtu guna menutup kekurangan jam pelajaran.

"Jam belajar yang kurang itu nanti akan ditutup dengan penambahan di hari Sabtu,” ujar Suhada.

‎Selain itu, terkait kepemilikan aset, gedung yang digunakan SMA Siger ke depan direncanakan sementara menggunakan skema pinjam pakai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sementara dari sisi kelembagaan, yayasan diminta melakukan pembenahan administrasi, termasuk kemungkinan perubahan nama yayasan.

"Yayasan akan diperbaiki, bahkan ada kemungkinan berganti nama, bukan lagi Siger Bunda. Namun, nama baru sampai saat ini belum ditentukan,” jelasnya.

‎Sebagai bagian dari skema perolehan izin, Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam waktu satu minggu ke depan akan kembali berkonsultasi dengan Disdikbud Provinsi Lampung guna melengkapi persyaratan yang masih belum dituntaskan.

‎Suhada menegaskan, pembahasan anggaran untuk SMA Siger belum dapat dilakukan sebelum seluruh persyaratan izin operasional tersebut dipenuhi.

"Selama persyaratan belum selesai, anggaran belum bisa diusulkan,” tegasnya.

‎Proses perbaikan izin operasional SMA Siger ditargetkan rampung hingga akhir mata pelajaran atau sekitar Juni 2026. Selama masa perbaikan, peserta didik masih mengikuti kegiatan belajar di sekolah asal masing-masing. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perbaikan belum tuntas, siswa akan dipindahkan ke sekolah swasta.

‎Sebelumnya, Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

‎Verifikasi dilakukan di SMA Siger 1 yang berlokasi di SMP Negeri 38 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

‎Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yayasan dengan kondisi faktual di lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

‎"Jam belajar belum memenuhi standar. Seharusnya delapan jam, namun di lapangan hanya sekitar empat jam,” ujar Thomas, Selasa (3/2/2026).

‎Selain itu, tim juga menemukan persoalan kepemilikan aset sekolah yang masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendirian satuan pendidikan. (*)