Tingkatkan PAD, Pemprov Lampung Gandeng Swasta Kelola Taman Hutan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggandeng pihak swasta untuk mengelola kawasan taman hutan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan potensi wisata berbasis alam.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan aset daerah yang selama ini belum dikelola secara maksimal.
“Kita ingin kawasan taman hutan tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Salah satu kawasan yang menjadi fokus pengembangan adalah Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, yang memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata alam, edukasi, hingga konservasi lingkungan.
Melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan taman hutan akan dikembangkan secara profesional, mulai dari penataan kawasan, penyediaan fasilitas wisata, hingga penguatan promosi. Namun demikian, Pemprov memastikan aspek konservasi tetap menjadi prioritas utama.
Kolaborasi dengan swasta diharapkan mampu menghadirkan inovasi dalam pengelolaan kawasan, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.
Selain meningkatkan PAD, kerja sama ini juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis pariwisata.
Pemprov Lampung juga menegaskan bahwa mekanisme kerja sama akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna memastikan manfaat yang optimal bagi daerah.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung optimistis pengelolaan taman hutan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan baru, sekaligus memperkuat Lampung sebagai destinasi wisata alam unggulan di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








