Kontroversi Penetapan DPO Oleh Polresta Bandar Lampung di Tengah Proses Praperadilan, Kuasa Hukum: Melawan Hukum dan Cacat Prosedural
Kontroversi Penetapan DPO Oleh Polresta Bandar Lampung di Tengah Proses Praperadilan, Kuasa Hukum: Melawan Hukum dan Cacat Prosedural. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung yang ingin menjemput paksa dan memasukkan Sdr. A bin H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP WvS), dinilai sebagai tindakan tidak prosedural dan melawan hukum.
Ditandaskan bahwa tindakan dan upaya penjemputan paksa serta memasukkan A bin H dalam DPO dalam tempo dua (2) hari setelah sidang perdana praperadilan lebih merupakan tindakan akal-akalan yang tidak memiliki alasan hukum yang memadai, dan semata dimaksudkan untuk mempengaruhi Majelis Hakim Tunggal agar menolak permohonan praperadilan yang kini sedang berproses.
Demikian pendapat Kuasa Hukum A bin H, Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H. dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi mengenai Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama A anak dari H Nomor: DPO/05/II/2026/Reskrim, tanggal 4 Februari 2026.
Untuk diketahui, penyidik Polresta melalui Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim tanggal 3 Februari 2026 memerintahkan membawa A bin H.
Padahal, Sdr. A bin H sedang mengajukan permohonan praperadilan atas upaya paksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Lampung.
Kuasa hukum A bin H menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melarikan diri dan karenanya tidak patut dijemput paksa, apalagi dimasukkan dalam DPO.
Kliennya hanya ingin dan berkomitmen memenuhi proses hukum selanjutnya jika sudah ada kepastian atas permohonan praperadilan terkait keabsahan upaya paksa penahanan, termasuk penetapan wajib lapor dua (2) kali seminggu yang telah berlangsung sebanyak 33 kali, yang dinilai tidak beralasan, sangat merugikan, serta tidak adil.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk
Dalam permohonan praperadilan ini, Sdr. A bin H mendasarkan pada Pasal 1 angka 15 KUHAP 2025 serta Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.
Lagi pula, seharusnya jika penyidik profesional, penyidik melakukan pemanggilan resmi kepada A bin H untuk hadir dan menghadap Penyidik Polresta Lampung.
Faktanya, tidak ada pemanggilan resmi yang ditujukan kepada Sdr. A bin H, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.
“Klien kami siap hadir di Polresta Lampung jika dipanggil secara patut oleh penyidik, tetapi tentu harus menunggu terlebih dahulu putusan permohonan praperadilan yang kini diajukan klien kami. Jika saat ini klien kami belum menghadap penyidik Polresta Lampung, itu semata-mata karena menunggu putusan praperadilan, bukan karena melarikan diri atau tidak ingin melakukan wajib lapor," terangnya.
Selanjutnya, kuasa hukum juga menandaskan bahwa upaya penjemputan atau perintah membawa Sdr. A bin H ketika proses praperadilan sedang berjalan adalah tindakan yang tidak patut, cacat prosedur, dan melawan hukum.
Penyidik seharusnya menyadari bahwa tindakan hukum apa pun, termasuk upaya penjemputan paksa dan penetapan DPO, tidak dapat dilakukan jika sudah ada permohonan praperadilan.
Tindakan hukum apa pun seharusnya ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan atas permohonan praperadilan yang sedang berproses.
“Tindakan penyidik Polresta Lampung memasukkan Sdr. A bin H dalam DPO adalah berlebihan dan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.
Atas sikap dan perilaku penyidik Polresta Lampung yang tidak prosedural, melawan hukum, dan sangat merugikan hak hukum A bin H, pihak kuasa hukum telah melaporkan secara resmi ke Irwasum Mabes Polri dan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Irwasda Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Bedah Buku Nusantara, Amnesia, LBH Dharma Loka Nusantara dan KontraS Tegas Tolak Pemutihan Sejarah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Undian Tabungan Lokal Bank Lampung Dimulai Hari Ini, Rp 1 Miliar Diperebutkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Jelang Undian Tabungan Lokal, Bank Lampung Lakukan Penyegelan
Sabtu, 07 Februari 2026









