Pemprov Lampung Perkuat Ekonomi Desa untuk Tekan Kemiskinan
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong penguatan ekonomi desa sebagai strategi utama untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa menjadi fokus utama pemerintah, mengingat sebagian besar masyarakat Lampung masih bergantung pada sektor pertanian dan usaha mikro.
“Kita ingin setiap desa memiliki kemandirian ekonomi. Dengan penguatan ekonomi desa, masyarakat bisa lebih produktif, sehingga angka kemiskinan menurun,” ujarnya.
Program yang digulirkan Pemprov Lampung mencakup peningkatan kapasitas Koperasi Desa Merah Putih, akses permodalan bagi UMKM, serta pelatihan kewirausahaan bagi warga desa.
Pemerintah juga memfasilitasi hilirisasi produk unggulan desa, seperti kopi, lada, kelapa, dan hortikultura, untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
Selain itu, Pemprov Lampung menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, investor, dan lembaga keuangan, agar program pemberdayaan ekonomi desa dapat berjalan berkelanjutan.
Program seperti pembangunan gerai koperasi desa dan pengembangan sentra ekonomi lokal menjadi langkah nyata untuk meningkatkan PAD desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemprov Lampung optimistis, dengan penguatan ekonomi desa secara menyeluruh, angka kemiskinan di provinsi ini dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah juga menargetkan setiap desa mampu mandiri secara ekonomi dan memiliki peluang untuk menarik investasi, sehingga kontribusi desa terhadap pertumbuhan ekonomi daerah semakin besar.
“Desa yang kuat ekonomi dan inovatif akan menjadi pondasi pembangunan Lampung yang berkelanjutan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








