• Senin, 09 Februari 2026

Gasak 11 Tabung LPG, Tiga Pemuda di Kelumbayan Barat Tanggamus Diciduk Polisi

Senin, 09 Februari 2026 - 11.15 WIB
33

Ketiga pelaku saat diamankan di Polsek Limau. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Aksi pencurian tabung gas bersubsidi yang dilakukan tiga pemuda di Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir di tangan warga dan polisi. Ketiganya diduga menggasak 11 tabung LPG 3 kilogram dari sebuah warung milik warga.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (21), R (20), dan H (17). Mereka diamankan jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus, Polda Lampung, setelah warga mencurigai upaya penjualan tabung gas dengan asal-usul yang tidak jelas.

Kapolsek Limau AKP Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.

“Warga curiga saat ketiga pemuda ini hendak menjual empat tabung gas LPG. Setelah diamankan warga, kami langsung menuju lokasi,” ujar AKP Dedi Yanto, Senin (9/2/2026).

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban bernama Ovi Yana (47), seorang wiraswasta, awalnya tidak menyadari warungnya telah disatroni pencuri. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari kerabat yang menanyakan kehilangan tabung gas di warungnya.

“Setelah dicek, korban mendapati 11 tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang,” jelas Kapolsek.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas dan mendapati aksi pencurian terekam jelas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.530.000 dan melaporkannya ke Polsek Limau.

Sementara itu, penangkapan ketiga terduga pelaku bermula saat mereka mencoba menjual empat tabung gas LPG kepada seorang warga. Karena merasa curiga, warga menahan ketiganya dan menghubungi korban untuk memastikan kepemilikan tabung gas tersebut.

Setelah dipastikan barang tersebut merupakan milik korban, warga bersama aparat pekon langsung menghubungi pihak kepolisian. Polisi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita empat tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong,” ungkap AKP Dedi Yanto.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tujuh tabung gas LPG lainnya yang diduga telah dijual oleh para terduga pelaku sebelum diamankan.

Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolsek Limau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)