Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Kehilangan Beat di Pasar Kangkung, Dua Residivis Ditangkap
Kabag Ops Kompol Made Indra saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/2/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung
berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir
Pasar Kangkung, Teluk Betung Selatan pada Sabtu (24/1/26). Dua pelaku yang
merupakan residivis berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik
seorang warga.
Korban diketahui bernama Hanifah (56), warga Teluk Betung
Selatan. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2322 AT saat sedang
berbelanja di Pasar Kangkung, wilayah setempat.
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kabag Ops Kompol Made Indra
menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial RN (40) dan BL (26). RN
merupakan warga Gang Marwah, Kotakarang, yang diketahui sebagai residivis kasus
narkoba.
Sementara BL merupakan warga Dusun Kunyit, Kelurahan Hurun,
Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan tercatat sebagai residivis
kasus pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Kompol Made, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban
memarkirkan kendaraannya seperti biasa di area parkir pasar. Tanpa menaruh
curiga, korban meninggalkan sepeda motornya untuk berbelanja.
“RN mengajak BL untuk melakukan pencurian. Keduanya kemudian
menuju Pasar Kangkung dan membidik sepeda motor milik korban yang sedang
terparkir,” ujar Kompol Made saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung,
Senin (9/2/26).
Setelah memastikan situasi sekitar aman, kedua pelaku langsung
membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi mereka berlangsung cepat tanpa
menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Polisi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku
tidak menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan. Mereka
memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dasbor sepeda
motor.
“Diketahui salah satu pelaku bekerja sebagai tukang parkir di
pasar tersebut. Dari situ, pelaku mengetahui kebiasaan korban yang sering
meletakkan kunci kontak di dasbor motor, sehingga aksi pencurian bisa dilakukan
dengan mudah,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Teluk
Betung Selatan bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan
penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan RN dan BL di
rumah masing-masing. berikut barang bukti berupa kendaraan yang digunakan
pelaku dan kendaraan milik korban. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta
Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP
tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta
denda hingga Rp500 juta.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan
tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan
serupa. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Buka Pemilihan Muli Mekhanai 2026, Berikut Syaratnya
Senin, 09 Februari 2026 -
Kostiana: HPN 2026 Momentum Perkuat Peran Strategis Pers
Senin, 09 Februari 2026 -
YJI Lampung Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak
Senin, 09 Februari 2026 -
Usut Kematian Pria Terbungkus Plastik, Polisi Periksa 5 Saksi
Senin, 09 Februari 2026









