• Senin, 09 Februari 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Warga Kehilangan Beat di Pasar Kangkung, Dua Residivis Ditangkap

Senin, 09 Februari 2026 - 14.29 WIB
27

Kabag Ops Kompol Made Indra saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/2/26). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Pasar Kangkung, Teluk Betung Selatan pada Sabtu (24/1/26). Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang warga.

Korban diketahui bernama Hanifah (56), warga Teluk Betung Selatan. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2322 AT saat sedang berbelanja di Pasar Kangkung, wilayah setempat.

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kabag Ops Kompol Made Indra menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial RN (40) dan BL (26). RN merupakan warga Gang Marwah, Kotakarang, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba.

Sementara BL merupakan warga Dusun Kunyit, Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kompol Made, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan kendaraannya seperti biasa di area parkir pasar. Tanpa menaruh curiga, korban meninggalkan sepeda motornya untuk berbelanja.

“RN mengajak BL untuk melakukan pencurian. Keduanya kemudian menuju Pasar Kangkung dan membidik sepeda motor milik korban yang sedang terparkir,” ujar Kompol Made saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/2/26).

Setelah memastikan situasi sekitar aman, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi mereka berlangsung cepat tanpa menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

Polisi mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku tidak menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dasbor sepeda motor.

“Diketahui salah satu pelaku bekerja sebagai tukang parkir di pasar tersebut. Dari situ, pelaku mengetahui kebiasaan korban yang sering meletakkan kunci kontak di dasbor motor, sehingga aksi pencurian bisa dilakukan dengan mudah,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Teluk Betung Selatan bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan RN dan BL di rumah masing-masing. berikut barang bukti berupa kendaraan yang digunakan pelaku dan kendaraan milik korban. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)