• Sabtu, 07 Maret 2026

Tujuh Daerah di Lampung Raih Predikat Tinggi Penilaian Ombudsman RI 2025

Senin, 09 Februari 2026 - 13.27 WIB
64

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menyerahkan penghargaan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada kepala daerah di Lantai III Gedung Balai Keratun, lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 kepada kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik.

Penyerahan hasil penilaian tersebut berlangsung di Lantai III Gedung Balai Keratun, lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

Dalam penilaian tersebut Pemerintah Provinsi Lampung meraih skor tertinggi dengan nilai 88,49. Penilaian mencakup sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta RSUD Abdul Moeloek.

Selain pemerintah provinsi, Ombudsman RI juga memberikan penilaian kepada tujuh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Daerah yang masuk kategori tinggi antara lain Kota Metro dengan nilai 84,43, Kabupaten Pringsewu 84,09, Kabupaten Mesuji 82,97, Kabupaten Lampung Tengah 81,10, Kabupaten Lampung Selatan 80,51, Kabupaten Tulangbawang Barat 80,21, serta Kabupaten Lampung Utara 78,86.

Penilaian juga dilakukan terhadap instansi vertikal, termasuk kepolisian. Untuk jajaran Polres, Polres Metro meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,36, disusul Polres Lampung Utara kategori sangat baik.

Sementara itu, Polres Lampung Selatan memperoleh nilai 87,85, Polres Pringsewu 84,34, Polres Tulangbawang Barat 84,14, Polres Lampung Tengah 82,00, dan Polres Mesuji 78,19, seluruhnya masuk kategori baik.

Pada sektor pertanahan, kantor BPN Kota Metro mencatat nilai 85,28, BPN Lampung Tengah 84,88, BPN Lampung Utara 83,59, BPN Pringsewu 83,05, BPN Mesuji 80,75, serta BPN Lampung Selatan 72,28, dengan mayoritas berada pada kategori pelayanan baik.

Sementara itu, penilaian terhadap lembaga pemasyarakatan menunjukkan hasil positif. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih meraih nilai 90,31, Lapas Kalianda 89,45, Lapas Kelas II Metro 84,67, Lapas Pringsewu 84,84, dan Lapas Kelas IIA Kotabumi 78,21.

Untuk layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Non-TPI Kotabumi dan Kantor Imigrasi Kalianda juga memperoleh kategori pelayanan baik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan penghargaan tersebut harus menjadi pemicu semangat seluruh instansi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kami meminta seluruh instansi, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun instansi vertikal di Provinsi Lampung, untuk mempertahankan prestasi ini dan menjadikannya motivasi dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Dadan, pelayanan publik tidak boleh berhenti pada capaian penghargaan semata.

"Tidak ada upaya berhenti dalam meningkatkan pelayanan publik. Terus berimprovisasi, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pada tahun penilaian ini hanya tujuh kabupaten/kota yang dinilai akibat efisiensi anggaran.

"Biasanya semua kabupaten/kota kami nilai. Namun tahun kemarin karena efisiensi, hanya tujuh daerah yang dinilai. Insyaallah tahun ini akan kembali menilai seluruh kabupaten/kota," kata Nur Rakhman.

Ia menambahkan, penentuan daerah yang dinilai didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk nilai penilaian sebelumnya.

"Ada daerah yang nilainya sudah bagus, kita ingin melihat apakah tetap konsisten. Ada juga yang nilainya masih rendah, kita ingin melihat apakah ada perbaikan kualitas pelayanan," ujarnya.

Nur Rakhman juga menjelaskan instrumen penilaian Ombudsman RI meliputi empat aspek utama, yakni kapasitas penyelenggara pelayanan, persepsi masyarakat, kepatuhan terhadap standar dan SOP, serta pengelolaan pengaduan.

"Tidak semua OPD dinilai. Tapi hasil ini diharapkan menjadi cerminan dan bahan evaluasi bagi OPD lain agar pelayanan publik terus membaik, meskipun instansinya tidak masuk dalam penilaian," pungkasnya. (*)