Banpol Naik, PDIP dan Demokrat Dorong Penguatan Pendidikan Politik
Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, dan Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung, Kostiana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kenaikan bantuan keuangan partai
politik (Banpol) di Provinsi Lampung pasca Pemilu 2024 diharapkan mampu
meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Harapan
tersebut disampaikan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat menyusul penyesuaian
nilai Banpol dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara.
Pemerintah Provinsi Lampung mencatat total perolehan suara partai politik
peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung mencapai
4.370.337 suara dengan total 85 kursi. Dengan besaran lama, Banpol yang
disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800, sedangkan setelah kenaikan
meningkat menjadi Rp20.977.617.600.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung, Kostiana, menyampaikan bahwa
pengajuan kenaikan Banpol sebenarnya telah dibahas sejak 2024 oleh delapan
partai politik di DPRD Provinsi Lampung. Dalam pembahasan tersebut, seluruh
partai sepakat mengusulkan kenaikan hingga Rp5.000 per suara.
“Dengan kenaikan menjadi Rp4.800 per suara, kami mengapresiasi karena sudah mendekati angka yang diajukan dan disesuaikan dengan kebutuhan partai politik,” ujar Kostiana, Selasa (10/02/2026).
BACA JUGA: Ini
Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus
Rp4,1 Miliar
Ia menjelaskan, penggunaan Banpol dialokasikan sebesar 60 persen untuk
pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan operasional sekretariat. Namun
menurutnya, anggaran pendidikan politik masih tergolong terbatas.
“Pendidikan politik itu mencakup pembinaan anggota dan kader, pelatihan,
edukasi, dan lain-lain. Jadi memang membutuhkan anggaran yang memadai agar
berjalan optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung, Yozi Rizal, menilai
kenaikan Banpol tersebut masih dalam koridor peraturan perundang-undangan dan
belum berlebihan.
“Kenaikan dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara masih sesuai aturan.
Pada prinsipnya, bantuan politik dari APBD memang belum cukup untuk sepenuhnya
meng-cover kebutuhan partai dalam melakukan pembinaan politik kepada
konstituen,” kata Yozi, Selasa (10/02/2026).
Meski demikian, Demokrat bersyukur atas adanya penambahan Banpol
tersebut. Ia menyebut, sebagian besar bantuan di internal Partai Demokrat
dialokasikan untuk pendidikan politik.
“Di Partai Demokrat, sekitar 70 hingga 80 persen Banpol kami gunakan
untuk pendidikan politik. Ini karena kami membangun dan membina struktur partai
sampai tingkat ranting, desa, dan kelurahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menjelaskan bahwa kenaikan Banpol mengacu
pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor
36 Tahun 2018, dengan penyesuaian nilai per suara serta memperhatikan kemampuan
keuangan daerah.
Ia menambahkan, pencairan Banpol akan dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterbitkan. “Setelah LHP BPK keluar, partai politik baru bisa mengajukan pencairan, diperkirakan pada April atau Mei,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penjualan Properti Subsidi Lampung Melonjak, Apersi Dorong Digitalisasi dan Permudah Perizinan
Selasa, 10 Februari 2026 -
PLN UP3 Tanjung Karang Gelar Edukasi K3 Pertahankan Nihil Kecelakaan Kerja Zero Harm, Zero Loss
Selasa, 10 Februari 2026 -
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Selasa, 10 Februari 2026 -
Kuota LPG 3 Kg Lampung 2026 Naik Tipis, Pemprov Wanti-wanti Potensi Kekurangan
Selasa, 10 Februari 2026









