• Selasa, 10 Februari 2026

Banpol Partai Politik di Lampung Naik Dua Kali Lipat, Total Capai Rp20,9 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 10.00 WIB
37

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat kenaikan signifikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) setelah penyesuaian nilai bantuan per suara hasil Pemilu 2024.

Kenaikan bantuan keuangan partai politik berdasarkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri 36 tahun 2018, menekankan pada penyesuaian nilai per suara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, mengatakan besaran Banpol yang sebelumnya Rp2.400 per suara kini naik menjadi Rp4.800 per suara.

"Berdasarkan data Banpol Provinsi Lampung, total perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung mencapai 4.370.337 suara dengan jumlah kursi sebanyak 85 kursi," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026).

Dengan besaran bantuan sebelum kenaikan, total Banpol yang disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800. Sementara setelah kenaikan, total bantuan meningkat menjadi sebesar Rp20.977.617.600.

"Banpol ini bertujuan untuk menguatkan fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta menjadikan parpol inovatif, mandiri, menghilangkan politik transaksional dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas," paparnya.

Senen merincikan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi partai dengan penerimaan Banpol terbesar seiring perolehan suara tertinggi, yakni 865.320 suara dan 16 kursi DPRD.

Dengan jumlah tersebut, Gerindra menerima Banpol sebesar Rp2.076.768.000 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp4.153.536.000 setelah penyesuaian.

Di posisi berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 787.468 suara dan 13 kursi DPRD. PDIP menerima Banpol sebesar Rp1.889.923.200 sebelum kenaikan dan menjadi Rp3.779.846.400 setelah kenaikan.

"Sementara Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 621.293 suara dan 11 kursi menerima Banpol sebesar Rp1.491.103.200 sebelum kenaikan dan Rp2.982.206.400 setelah kenaikan," sambungnya.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 532.522 suara dan 11 kursi menerima Banpol sebesar Rp1.278.052.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp2.556.105.600.

Selanjutnya, Partai NasDem yang meraih 455.094 suara dan 10 kursi memperoleh Banpol sebesar Rp1.092.225.600 sebelum kenaikan dan Rp2.184.451.200 setelah kenaikan.

"Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 401.102 suara dan delapan kursi menerima Banpol sebesar Rp962.644.800 sebelum kenaikan dan Rp1.925.289.600 setelah kenaikan," kata dia.

Kemudian untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 365.462 suara dan tujuh kursi memperoleh Banpol sebesar Rp877.108.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp1.754.217.600.

Sementara Partai Demokrat dengan 342.076 suara dan sembilan kursi menerima Banpol sebesar Rp820.982.400 sebelum kenaikan dan menjadi Rp1.641.964.800 setelah kenaikan.

"Pencairannya nanti setelah LHP BPK terbit, baru boleh mengajukan di perkiraan pada bulan April atau Mei," tutupnya. (*)