Banpol Partai Politik di Lampung Naik Dua Kali Lipat, Total Capai Rp20,9 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
mencatat kenaikan signifikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) setelah
penyesuaian nilai bantuan per suara hasil Pemilu 2024.
Kenaikan bantuan keuangan partai politik berdasarkan Permendagri Nomor
78 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri 36 tahun 2018, menekankan pada
penyesuaian nilai per suara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung,
Senen Mustakim, mengatakan besaran Banpol yang sebelumnya Rp2.400 per suara
kini naik menjadi Rp4.800 per suara.
"Berdasarkan data Banpol Provinsi Lampung, total perolehan suara
partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung
mencapai 4.370.337 suara dengan jumlah kursi sebanyak 85 kursi," kata dia
saat dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026).
Dengan besaran bantuan sebelum kenaikan, total Banpol yang disalurkan
tercatat sebesar Rp10.488.808.800. Sementara setelah kenaikan, total bantuan
meningkat menjadi sebesar Rp20.977.617.600.
"Banpol ini bertujuan untuk menguatkan fungsi parpol sebagai sarana
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta menjadikan parpol
inovatif, mandiri, menghilangkan politik transaksional dan mendorong tumbuhnya
partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas," paparnya.
Senen merincikan untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi
partai dengan penerimaan Banpol terbesar seiring perolehan suara tertinggi,
yakni 865.320 suara dan 16 kursi DPRD.
Dengan jumlah tersebut, Gerindra menerima Banpol sebesar Rp2.076.768.000
sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp4.153.536.000 setelah penyesuaian.
Di posisi berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
memperoleh 787.468 suara dan 13 kursi DPRD. PDIP menerima Banpol sebesar
Rp1.889.923.200 sebelum kenaikan dan menjadi Rp3.779.846.400 setelah kenaikan.
"Sementara Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 621.293 suara
dan 11 kursi menerima Banpol sebesar Rp1.491.103.200 sebelum kenaikan dan
Rp2.982.206.400 setelah kenaikan," sambungnya.
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 532.522 suara dan
11 kursi menerima Banpol sebesar Rp1.278.052.800 sebelum kenaikan dan meningkat
menjadi Rp2.556.105.600.
Selanjutnya, Partai NasDem yang meraih 455.094 suara dan 10 kursi
memperoleh Banpol sebesar Rp1.092.225.600 sebelum kenaikan dan Rp2.184.451.200
setelah kenaikan.
"Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 401.102 suara
dan delapan kursi menerima Banpol sebesar Rp962.644.800 sebelum kenaikan dan
Rp1.925.289.600 setelah kenaikan," kata dia.
Kemudian untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 365.462 suara
dan tujuh kursi memperoleh Banpol sebesar Rp877.108.800 sebelum kenaikan dan
meningkat menjadi Rp1.754.217.600.
Sementara Partai Demokrat dengan 342.076 suara dan sembilan kursi menerima
Banpol sebesar Rp820.982.400 sebelum kenaikan dan menjadi Rp1.641.964.800
setelah kenaikan.
"Pencairannya nanti setelah LHP BPK terbit, baru boleh mengajukan di
perkiraan pada bulan April atau Mei," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dana Banpol Naik, Candrawansah: Fungsi Edukasi Politik Belum Maksimal
Selasa, 10 Februari 2026 -
Program Makan Bergizi Gratis di SDN 2 Sukarame Terhenti Sejak Awal Tahun
Selasa, 10 Februari 2026 -
Program Studi Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Bahan Ajar Kontekstual SD
Selasa, 10 Februari 2026 -
Terungkap Fakta Baru Misteri Kematian Pria di Penginapan Bandar Lampung, Diantar Pria Misterius hingga SIM Card Hilang
Selasa, 10 Februari 2026









