Dana Banpol Naik, Candrawansah: Fungsi Edukasi Politik Belum Maksimal
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kenaikan bantuan keuangan partai politik
(Banpol) di Provinsi Lampung memantik komentar sejumlah kalangan setelah
nilainya naik dua kali lipat dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara dan total
anggaran mencapai Rp20,9 miliar,
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah,
menilai kebijakan tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan
kualitas pendidikan politik di masyarakat.
Menurut Candrawansah, secara prinsip bantuan keuangan kepada partai politik
melalui APBD maupun APBN merupakan kebijakan yang sah. Sebab, dalam sistem
demokrasi, partai politik memegang peran sentral sebagai penyalur kedaulatan
rakyat dan penghubung antara masyarakat dengan negara serta kekuasaan.
“Bantuan itu sah-sah saja selama sesuai tujuan awalnya, yakni untuk
pendidikan politik dan operasional sekretariat. Namun dalam praktiknya, sering
kali dimaknai seolah-olah bisa digunakan untuk berbagai kepentingan partai,” ujar
Candrawansah saat dimintai tanggapan, Selasa (10/2/26).
Ia menilai, hingga kini fungsi pendidikan politik oleh partai belum berjalan maksimal. Masyarakat, kata dia, belum merasakan kehadiran partai secara konsisten dalam memberikan edukasi politik, kecuali saat momentum kampanye atau menjelang pemilu.
BACA JUGA: Ini
Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus
Rp4,1 Miliar
“Kalau ditanya apakah sudah berjalan maksimal, menurut saya belum. Partai
lebih banyak turun saat ada kepentingan elektoral,” tegasnya.
Terkait kenaikan Banpol pada 2026, Candrawansah meragukan bahwa peningkatan
anggaran otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan politik. Ia menilai,
kenaikan nominal sebelumnya pun belum menunjukkan dampak signifikan terhadap
kesadaran politik masyarakat.
“Selama ini saja sudah ada kenaikan, tetapi kualitas pendidikan politik
belum meningkat. Justru pendidikan politik lebih banyak dilakukan oleh
penyelenggara pemilu dan akademisi,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan dana Banpol yang secara aturan diperuntukkan
bagi pendidikan politik dan operasional sekretariat. Menurutnya, perlu
pengawasan ketat agar dana tersebut tidak melenceng dari tujuan.
“Secara regulasi sudah jelas peruntukannya. Tapi persoalannya, apakah
pengawasannya sudah maksimal? Sejauh ini belum terlihat ada penindakan hukum
terkait penyalahgunaan dana Banpol. Ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Candrawansah menilai mekanisme audit dan transparansi penggunaan dana
bantuan partai politik juga masih perlu diperkuat. Ia berpendapat, jika
pengawasan dilakukan secara ketat dan terbuka, publik dapat melihat sejauh mana
partai benar-benar menjalankan fungsi pendidikan politik.
“Kalau memang digunakan untuk pendidikan politik secara masif, tentu
gaungnya akan terasa di masyarakat. Namun sampai sekarang belum terlihat secara
luas,” imbuhnya.
Terkait kemandirian partai, ia menyebut bantuan keuangan dari negara seharusnya
mendorong partai menjadi lebih mandiri. Namun pada praktiknya, kemandirian
partai masih sangat bergantung pada perolehan kursi legislatif serta iuran dan
sumbangan internal.
“Bantuan itu belum cukup membuat partai benar-benar mandiri, karena penggunaannya
terbatas pada operasional dan pendidikan politik saja,” jelasnya.
Ia juga menyinggung praktik politik uang yang masih marak. Menurutnya, jika
dana Banpol benar-benar difokuskan pada pendidikan politik, maka kesadaran
masyarakat terhadap bahaya politik uang dapat meningkat dan pada akhirnya
menekan biaya politik yang tinggi.
“Biaya politik tinggi itu rata-rata bersumber dari politik uang dan mahar
politik. Jika masyarakat semakin cerdas secara politik, praktik itu bisa
ditekan,” katanya.
Sebagai rekomendasi, Candrawansah mendorong agar implementasi kegiatan
pendidikan politik oleh partai benar-benar melibatkan akademisi dan tokoh
masyarakat, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh publik. Ia juga
menekankan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum agar
penggunaan dana Banpol tepat sasaran dan akuntabel.
“Dengan pengawasan yang kuat dan pelibatan berbagai elemen, pendidikan
politik bisa lebih efektif dan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi,”
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Darmawan Tekankan Dana Banpol Harus Berdampak Pada Peningkatan Pendidikan Politik
Selasa, 10 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan, 62 Paket Siap Dikerjakan Maret
Selasa, 10 Februari 2026 -
PLN Terima Penghargaan CSR dari Gubernur Lampung atas Kontribusi di Bidang Pendidikan
Selasa, 10 Februari 2026 -
APTISI Pusat Berbagi Kiat Sukses kepada Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia
Selasa, 10 Februari 2026









