Dana Hibah Partai Politik Lampung Bertambah 10 Miliar Lebih Tahun Ini
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi dana hibah bantuan keuangan partai
politik (parpol) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada
tahun 2026 naik mencapai Rp10 miliar lebih.
Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran
APBD Provinsi Lampung TA 2026 dalam
Pasal 27 huruf d disebutkan bahwa belanja hibah bantuan keuangan kepada
partai politik direncanakan sebesar Rp20.977. 617.600.
Sementara sebelumnya, sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024
tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2025 dalam Pasal 25 huruf d disebutkan belanja hibah bantuan keuangan
kepada partai politik direncanakan sebesar Rp10.488.808.800. Sehingga dana
hibah parpol naik mencapai Rp10,4 miliar lebih.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dalam Pasal 9 disebutkan bantuan
keuangan kepada partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan
pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.
Kemudian dalam Pasal 13 dituliskan
partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala
1 (satu) tahun sekali kepada pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa besarnya bantuan
keuangan yang diberikan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dan dalam Pasal 5 Ayat (2) disebutkan penentuan besarnya nilai bantuan per
suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun
anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD
provinsi bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Hingga
berita diterbitkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi
Lampung sedang dalam konfirmasi. (*)
Berita Lainnya
-
Program Studi Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Gelar PKM Pemanfaatan AI untuk Pengembangan Bahan Ajar Kontekstual SD
Selasa, 10 Februari 2026 -
Terungkap Fakta Baru Misteri Kematian Pria di Penginapan Bandar Lampung, Diantar Pria Misterius hingga SIM Card Hilang
Selasa, 10 Februari 2026 -
Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026 -
Banpol Partai Politik di Lampung Naik Dua Kali Lipat, Total Capai Rp20,9 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026









