Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merampungkan penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) kepada partai‑partai peserta Pemilu 2024, dengan besaran yang meningkat signifikan setelah penyesuaian nilai bantuan per suara sah.
Dari daftar penerima, Partai Gerakan Indonesia Raya menjadi partai politik yang menerima dana hibah terbesar, mencapai sekitar Rp4,1 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menyampaikan bahwa besaran dana Banpol ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik peserta Pemilu 2024 di DPRD Provinsi Lampung dan jumlah kursi yang diraih.
Penyesuaian nilai bantuan per suara yang semula Rp2.400 per suara kini menjadi Rp4.800 per suara, sesuai ketentuan Permendagri, membuat total Banpol yang disalurkan meningkat tajam.
Berikut daftar partai politik penerima dana Banpol terbesar dari Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2026 :
- Partai Gerakan Indonesia Raya – Rp4.153.536.000 (penerima terbesar berdasarkan perolehan suara sah dan kursi DPRD Lampung).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – sekitar Rp3,8 miliar.
- Partai Golongan Karya – sekitar Rp2,9 miliar.
- Partai Kebangkitan Bangsa – sekitar Rp2,5 miliar.
- Partai Nasional Demokrat – lebih dari Rp2,1 miliar.
- Partai Amanat Nasional – sekitar Rp1,9 miliar.
- Partai Keadilan Sejahtera – sekitar Rp1,75 miliar.
- Partai Demokrat – sekitar Rp1,64 miliar.
Menurut Senen, tujuan penyaluran Banpol adalah menguatkan peran partai politik sebagai sarana pendidikan politik publik, mendorong inovasi kader, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat.
Penyaluran dana tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi parpol dalam sistem demokrasi lokal, termasuk di Lampung yang memiliki perolehan suara beragam dari Pemilu 2024.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa proses pemberian Banpol dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, dengan acuan jumlah suara sah serta regulasi yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas dana publik tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








