Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih predikat kualitas tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tanpa maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan penilaian pelayanan publik Tahun 2025, menjadikan Lampung sebagai salah satu provinsi terdepan di Indonesia dalam kualitas layanan kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ombudsman RI pada acara Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung. Lampung berhasil mengantongi skor tinggi dan masuk dalam predikat tertinggi tanpa maladministrasi, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan layanan publik yang cepat, tepat, adil, dan bebas dari kesalahan administrasi.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian itu. Ia menegaskan bahwa predikat ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), serta sinergi lintas sektor dalam memperbaiki dan membenahi sistem pelayanan publik.
“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi standar minimal yang harus terus dijaga dan ditingkatkan demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” ujar Wakil Gubernur.
Pemberian predikat tertinggi ini tidak hanya menilai aspek administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pengalaman masyarakat dalam mendapatkan layanan publik sehari‑hari, termasuk kecepatan proses, kemudahan prosedur, dan keterbukaan informasi.
Capaian Pemprov Lampung ini mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Lampung. Sekretaris Komisi V DPRD Lampung mengapresiasi inovasi dan responsivitas layanan publik yang terus meningkat sejak dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini.
Beberapa perangkat daerah yang menjadi fokus penilaian Ombudsman antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Rumah Sakit Umum Daerah setempat, yang dinilai menunjukkan kinerja pelayanan publik yang prima dan sesuai standar.
Dengan predikat ini, Pemprov Lampung berharap pelayanan publik di daerah terus berkembang, terukur, serta memberi manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








