Dana Hibah Partai Politik Lampung Naik 10,4 Miliar, Partai Gerindra Terima Terbesar 4,1 Miliar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan alokasi dana
hibah bantuan keuangan bagi partai politik pada tahun 2026 hingga lebih dari
Rp10,4 miliar. Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian nilai bantuan per suara
hasil Pemilu 2024, dari sebelumnya Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara.
Kenaikan
dana hibah partai politik tersebut dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk
penyesuaian nilai bantuan per suara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen
Mustakim, menjelaskan bahwa kenaikan bantuan keuangan partai politik mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yang menekankan penyesuaian
nilai bantuan per suara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Senen
mengatakan, besaran bantuan keuangan partai politik atau banpol yang sebelumnya
Rp2.400 per suara kini naik menjadi Rp4.800 per suara dan mulai berlaku pada
tahun 2026.
“Berdasarkan
data banpol Provinsi Lampung, total perolehan suara partai politik peserta
Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung mencapai 4.370.337
suara dengan jumlah 85 kursi,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Ia
menerangkan, sebelum penyesuaian, total bantuan keuangan partai politik yang
disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800. Sementara setelah kenaikan, total
banpol meningkat menjadi Rp20.977.617.600.
“Banpol
ini bertujuan untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat, menjadikan parpol lebih inovatif dan
mandiri, menghilangkan politik transaksional, serta mendorong tumbuhnya
partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” paparnya.
Senen
merinci, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi partai dengan
penerimaan banpol terbesar seiring perolehan suara tertinggi, yakni 865.320
suara dan 16 kursi DPRD. Dengan jumlah tersebut, Gerindra menerima banpol
sebesar Rp2.076.768.000 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp4.153.536.000
setelah penyesuaian.
Di
posisi berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
memperoleh 787.468 suara dan 13 kursi DPRD. PDI Perjuangan menerima banpol
sebesar Rp1.889.923.200 sebelum kenaikan dan menjadi Rp3.779.846.400 setelah
kenaikan.
Sementara
itu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 621.293 suara dan 11 kursi DPRD
menerima banpol sebesar Rp1.491.103.200 sebelum kenaikan dan Rp2.982.206.400
setelah kenaikan.
Kemudian
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 532.522 suara dan 11 kursi
DPRD menerima banpol sebesar Rp1.278.052.800 sebelum kenaikan dan meningkat
menjadi Rp2.556.105.600.
Selanjutnya,
Partai NasDem yang meraih 455.094 suara dan 10 kursi DPRD memperoleh banpol
sebesar Rp1.092.225.600 sebelum kenaikan dan Rp2.184.451.200 setelah kenaikan.
“Adapun
Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 401.102 suara dan delapan kursi
DPRD menerima banpol sebesar Rp962.644.800 sebelum kenaikan dan Rp1.925.289.600
setelah kenaikan,” ujarnya.
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 365.462 suara dan tujuh kursi DPRD
memperoleh banpol sebesar Rp877.108.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi
Rp1.754.217.600.
Sementara
Partai Demokrat dengan perolehan 342.076 suara dan sembilan kursi DPRD menerima
banpol sebesar Rp820.982.400 sebelum kenaikan dan menjadi Rp1.641.964.800
setelah kenaikan.
“Pencairan
dana hibah ini dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terbit. Setelah itu, partai politik baru dapat
mengajukan pencairan, diperkirakan pada April atau Mei,” imbuhnya.
Sekadar
diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang
Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, pada Pasal 27 huruf d
disebutkan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik direncanakan
sebesar Rp20.977.617.600.
Sementara
pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Pasal 25 huruf d, belanja hibah bantuan
keuangan kepada partai politik direncanakan sebesar Rp10.488.808.800. Dengan
demikian, dana hibah partai politik tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar
Rp10.488.808.800.
Adapun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pasal 9 menyebutkan bahwa bantuan
keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik.
Dalam
Pasal 13 disebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana
APBN/APBD secara berkala satu kali dalam setahun kepada pemerintah setelah
diperiksa oleh BPK.
Sementara
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa besaran bantuan keuangan kepada partai
politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hingga
berita ini diturunkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi
Lampung masih melakukan proses konfirmasi lanjutan. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 11
Februari 2026 dengan judul “Dana Hibah Partai Politik Lampung Naik 10,4 Miliar”
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Ajukan 240 UMKM Dapat Pinjaman Modal Tanpa Bunga
Rabu, 11 Februari 2026 -
Potensi Karbon Lampung Menarik Investor Global, Amazon Jajaki Kerja Sama Hijau
Selasa, 10 Februari 2026 -
Uji Kesiapan Lebaran 2026, Sarana Kereta Api di Lampung Dinyatakan Memenuhi SPM
Selasa, 10 Februari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Siswa SMA Perintis 2 Etika Komunikasi Profesional dan Personal Branding Digital
Selasa, 10 Februari 2026









