• Rabu, 11 Februari 2026

Dana Hibah Partai Politik Lampung Naik 10,4 Miliar, Partai Gerindra Terima Terbesar 4,1 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 08.24 WIB
23

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan alokasi dana hibah bantuan keuangan bagi partai politik pada tahun 2026 hingga lebih dari Rp10,4 miliar. Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian nilai bantuan per suara hasil Pemilu 2024, dari sebelumnya Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara.

Kenaikan dana hibah partai politik tersebut dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk penyesuaian nilai bantuan per suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Senen Mustakim, menjelaskan bahwa kenaikan bantuan keuangan partai politik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yang menekankan penyesuaian nilai bantuan per suara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Senen mengatakan, besaran bantuan keuangan partai politik atau banpol yang sebelumnya Rp2.400 per suara kini naik menjadi Rp4.800 per suara dan mulai berlaku pada tahun 2026.

“Berdasarkan data banpol Provinsi Lampung, total perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Lampung mencapai 4.370.337 suara dengan jumlah 85 kursi,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Ia menerangkan, sebelum penyesuaian, total bantuan keuangan partai politik yang disalurkan tercatat sebesar Rp10.488.808.800. Sementara setelah kenaikan, total banpol meningkat menjadi Rp20.977.617.600.

“Banpol ini bertujuan untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, menjadikan parpol lebih inovatif dan mandiri, menghilangkan politik transaksional, serta mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” paparnya.

Senen merinci, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menjadi partai dengan penerimaan banpol terbesar seiring perolehan suara tertinggi, yakni 865.320 suara dan 16 kursi DPRD. Dengan jumlah tersebut, Gerindra menerima banpol sebesar Rp2.076.768.000 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp4.153.536.000 setelah penyesuaian.

Di posisi berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) memperoleh 787.468 suara dan 13 kursi DPRD. PDI Perjuangan menerima banpol sebesar Rp1.889.923.200 sebelum kenaikan dan menjadi Rp3.779.846.400 setelah kenaikan.

Sementara itu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 621.293 suara dan 11 kursi DPRD menerima banpol sebesar Rp1.491.103.200 sebelum kenaikan dan Rp2.982.206.400 setelah kenaikan.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 532.522 suara dan 11 kursi DPRD menerima banpol sebesar Rp1.278.052.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp2.556.105.600.

Selanjutnya, Partai NasDem yang meraih 455.094 suara dan 10 kursi DPRD memperoleh banpol sebesar Rp1.092.225.600 sebelum kenaikan dan Rp2.184.451.200 setelah kenaikan.

“Adapun Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 401.102 suara dan delapan kursi DPRD menerima banpol sebesar Rp962.644.800 sebelum kenaikan dan Rp1.925.289.600 setelah kenaikan,” ujarnya.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meraih 365.462 suara dan tujuh kursi DPRD memperoleh banpol sebesar Rp877.108.800 sebelum kenaikan dan meningkat menjadi Rp1.754.217.600.

Sementara Partai Demokrat dengan perolehan 342.076 suara dan sembilan kursi DPRD menerima banpol sebesar Rp820.982.400 sebelum kenaikan dan menjadi Rp1.641.964.800 setelah kenaikan.

“Pencairan dana hibah ini dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbit. Setelah itu, partai politik baru dapat mengajukan pencairan, diperkirakan pada April atau Mei,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, pada Pasal 27 huruf d disebutkan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik direncanakan sebesar Rp20.977.617.600.

Sementara pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Pasal 25 huruf d, belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik direncanakan sebesar Rp10.488.808.800. Dengan demikian, dana hibah partai politik tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp10.488.808.800.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pasal 9 menyebutkan bahwa bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN/APBD secara berkala satu kali dalam setahun kepada pemerintah setelah diperiksa oleh BPK.

Sementara Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa besaran bantuan keuangan kepada partai politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung masih melakukan proses konfirmasi lanjutan. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 11 Februari 2026 dengan judul “Dana Hibah Partai Politik Lampung Naik 10,4 Miliar”