• Rabu, 11 Februari 2026

Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga

Rabu, 11 Februari 2026 - 15.49 WIB
19

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Foto: Kupastuntas.co

‎‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan mempercepat pelaksanaan 62 paket pekerjaan infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2026.

‎‎Menurut Yusnadi, DPRD pada prinsipnya mendukung langkah percepatan tersebut, termasuk persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan provinsi.

‎‎“Kita sudah sepakat, artinya DPRD menyetujui pinjaman Rp1 triliun itu untuk infrastruktur jalan di Provinsi Lampung. Kemudian akan ada 62 ruas jalan yang akan dikerjakan mulai Maret ini,” ujar Yusnadi, Rabu (11/2/2026).

‎‎Ia menjelaskan, percepatan pekerjaan fisik yang ditargetkan mulai Maret 2026 merupakan upaya untuk mendorong peningkatan kemantapan jalan provinsi.

‎‎Namun demikian, Yusnadi mengingatkan agar percepatan tidak mengabaikan kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.

‎‎“Boleh dipercepat, tetapi tetap harus melihat dari sisi kualitas jalan itu sendiri. Jangan sampai ingin cepat, tetapi hasilnya tidak bagus. Nanti yang rugi masyarakat,” tegasnya.

‎‎Ia menambahkan, sesuai komitmen Gubernur Lampung yang telah disampaikan kepada DPRD bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), peningkatan kemantapan jalan harus menjadi prioritas. Jika terdapat ruas jalan provinsi yang rusak, maka harus segera ditindaklanjuti.

‎‎“Komitmen gubernur ini harus cepat ditindaklanjuti oleh BMBK. Jangan sampai instruksi tersebut tidak menjadi perhatian serius,” katanya.

‎‎Yusnadi juga menyoroti keterbatasan fiskal daerah dalam menangani seluruh persoalan infrastruktur jalan, termasuk jalan kabupaten/kota. Menurutnya, pengalihan penanganan jalan kabupaten/kota ke provinsi memiliki mekanisme dan membutuhkan waktu, bahkan bisa mencapai lima tahun.

‎‎“Tidak bisa serta-merta provinsi turun tangan. Ada mekanisme dan proses pengajuan yang harus dilalui,” jelasnya.

‎‎Selain itu, ia mendorong adanya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kerusakan jalan.

‎‎“Monitoring terhadap kendaraan yang melintas harus diperketat. ODOL harus dicegah dan ditertibkan, karena itu salah satu penyebab utama rusaknya jalan. Kasihan masyarakat yang tidak bisa menikmati jalan yang bagus dalam jangka waktu lama,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan percepatan 62 paket pekerjaan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Lampung agar pembangunan infrastruktur tidak lagi terkendala waktu pelaksanaan.

‎‎“Biasanya setelah lelang selesai, kegiatan fisik baru mulai sekitar April atau Mei. Tahun ini Bapak Gubernur menegaskan agar pembangunan sudah bisa dimulai Maret,” kata Taufiqullah.

‎‎Ia menyebutkan, seluruh paket pekerjaan saat ini dalam tahap persiapan lelang dan ditargetkan proses pengadaan rampung lebih cepat sehingga pekerjaan fisik dapat dimulai pada Maret 2026.

‎‎Menurutnya, percepatan ini dilakukan untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kondisi jalan yang mantap dan layak dilalui. (*)