• Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Kapasitas SDM Gakkum, Polres Metro Sosialisasikan UU Narkotika

Rabu, 11 Februari 2026 - 13.34 WIB
24

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan saat menyampaikan sambutan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polres Metro menggelar Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro dan diikuti oleh personel Polres Metro serta polsek jajaran, Rabu (11/2/2026).

Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro, Ari Kurniawan dalam pemaparannya menjelaskan substansi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penggolongan narkotika, unsur tindak pidana, serta perbedaan antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar.

"Mengenai penerapan asas ultimum remedium dan mekanisme rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kewenangan penyidik, prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti, serta pentingnya koordinasi antara Polri dan BNN dalam penanganan kasus narkotika juga saling berkaitan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara narkotika.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi pedoman dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucapnya.

"Saya berharap seluruh personel memahami setiap ketentuan, mulai dari unsur tindak pidana, klasifikasi narkotika, hingga mekanisme rehabilitasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat bertindak profesional dan sesuai aturan,” imbuh AKBP Hangga.

Kapolres Metro juga menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas personel melalui kegiatan sosialisasi hukum menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi narkotika serta mampu menerapkannya dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Metro," tandasnya. (*)