• Rabu, 11 Februari 2026

Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Lampung Barat Dikeluhkan, Benny: Tak Otomatis Pidana, Audit Harus Didahulukan

Rabu, 11 Februari 2026 - 14.32 WIB
31

Dosen Hukum Pidana dan Praktisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan kerusakan dini pada proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Paket II senilai Rp37.770.101.008 milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Pekon Srimulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat, memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

Proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki masa pelaksanaan selama 101 hari kalender, terhitung sejak 22 September hingga 31 Desember 2025. Pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dengan pengawasan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi, di bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Namun, belum lama rampung, di sejumlah titik bangunan irigasi ditemukan keretakan pada dinding dan lantai saluran, pasangan batu yang terkelupas, serta dugaan penggunaan material terpal pada dasar saluran. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kualitas dan daya tahan jangka panjang proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah itu.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana dan Praktisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara menilai bahwa persoalan proyek publik tidak bisa dilihat secara sederhana.

“Kerusakan dini memang menjadi alarm mutu. Tetapi dalam perspektif hukum pidana modern, tidak setiap bangunan yang retak otomatis merupakan tindak pidana,” kata Benny saat dimintai tanggapan, Rabu (11/2/26).

Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek terikat pada kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. Karena itu, tahap awal yang harus diuji adalah kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Apakah spesifikasi dipenuhi, apakah volume dan mutu sesuai, apakah metode pelaksanaan benar, dan apakah pengawasan berjalan efektif. Jika ada ketidaksesuaian, itu terlebih dahulu masuk wilayah wanprestasi kontraktual atau pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Konsekuensi pada tahap tersebut, lanjut Benny, dapat berupa kewajiban perbaikan, pencairan jaminan, denda, atau bahkan pemutusan kontrak. Belum tentu langsung menjadi perkara pidana.

Namun, ia menegaskan, persoalan dapat bergeser menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur melawan hukum yang serius, seperti substitusi material secara sengaja untuk menekan biaya, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa laporan kemajuan, persetujuan fiktif atas pekerjaan yang belum layak, atau adanya aliran keuntungan tidak sah yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Unsur kuncinya bukan sekadar ada retakan. Harus ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, keuntungan tidak sah, dan kerugian negara. Hukum pidana modern berbasis pada pembuktian unsur tersebut,” tegasnya.

Benny juga menyoroti bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak selalu tunggal. Dalam praktik konstruksi negara, tanggung jawab dapat bersifat berlapis.

“Kontraktor bertanggung jawab atas mutu fisik pekerjaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas pengendalian mutu. PPK bertanggung jawab pada kontrol kontrak. Bahkan pengguna anggaran memiliki peran dalam aspek persetujuan dan kebijakan. Jika ada penyimpangan terstruktur, pertanggungjawaban bisa meluas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum pidana modern juga mengenal pertanggungjawaban korporasi. Artinya, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara.

Meski demikian, Benny mengingatkan pentingnya audit sebelum masuk ke ranah pidana. Menurutnya, langkah yang tepat adalah melakukan audit teknis konstruksi, uji mutu material, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, serta audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Pidana adalah ultimum remedium, upaya terakhir. Pendekatannya harus bertahap: administratif, kontraktual, audit, baru pidana jika unsur terpenuhi. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi juga tidak ada pembiaran terhadap penyimpangan,” katanya.

Ia juga menilai, sorotan masyarakat terhadap mutu proyek justru merupakan bagian dari kontrol demokratis. Transparansi dan respons terbuka dari pihak terkait akan memperkuat akuntabilitas pembangunan.

“Infrastruktur publik bukan hanya harus selesai, tetapi juga harus layak dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerusakan dini pada proyek bernilai besar adalah ujian akuntabilitas semua pihak,” pungkasnya. (*)