Proyek Irigasi Rp37,7 Miliar di Lampung Barat Dikeluhkan, Benny: Tak Otomatis Pidana, Audit Harus Didahulukan
Dosen Hukum Pidana dan Praktisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dugaan kerusakan dini pada proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah
Irigasi (DI) Paket II senilai Rp37.770.101.008 milik Balai Besar Wilayah Sungai
Mesuji Sekampung (BBWSMS) di Pekon Srimulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS),
Lampung Barat, memunculkan pertanyaan soal tanggung jawab hukum para pihak yang
terlibat.
Proyek yang dibiayai
APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki masa pelaksanaan selama 101 hari
kalender, terhitung sejak 22 September hingga 31 Desember 2025. Pekerjaan
konstruksi dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), dengan pengawasan
oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai konsultan supervisi, di
bawah koordinasi BBWS Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian PUPR.
Namun, belum lama
rampung, di sejumlah titik bangunan irigasi ditemukan keretakan pada dinding
dan lantai saluran, pasangan batu yang terkelupas, serta dugaan penggunaan
material terpal pada dasar saluran. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran
warga terhadap kualitas dan daya tahan jangka panjang proyek yang nilainya
mencapai puluhan miliar rupiah itu.
Menanggapi hal
tersebut, Dosen Hukum Pidana dan Praktisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL),
Dr. Benny Karya Limantara menilai bahwa persoalan proyek publik tidak bisa
dilihat secara sederhana.
“Kerusakan dini memang
menjadi alarm mutu. Tetapi dalam perspektif hukum pidana modern, tidak setiap
bangunan yang retak otomatis merupakan tindak pidana,” kata Benny saat dimintai
tanggapan, Rabu (11/2/26).
Menurutnya, dalam
sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek terikat pada
kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta metode pelaksanaan yang telah
ditetapkan. Karena itu, tahap awal yang harus diuji adalah kesesuaian pekerjaan
dengan dokumen kontrak.
“Apakah spesifikasi
dipenuhi, apakah volume dan mutu sesuai, apakah metode pelaksanaan benar, dan
apakah pengawasan berjalan efektif. Jika ada ketidaksesuaian, itu terlebih
dahulu masuk wilayah wanprestasi kontraktual atau pelanggaran administrasi,”
jelasnya.
Konsekuensi pada tahap
tersebut, lanjut Benny, dapat berupa kewajiban perbaikan, pencairan jaminan,
denda, atau bahkan pemutusan kontrak. Belum tentu langsung menjadi perkara
pidana.
Namun, ia menegaskan,
persoalan dapat bergeser menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur melawan
hukum yang serius, seperti substitusi material secara sengaja untuk menekan
biaya, manipulasi volume pekerjaan, rekayasa laporan kemajuan, persetujuan
fiktif atas pekerjaan yang belum layak, atau adanya aliran keuntungan tidak sah
yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Unsur kuncinya bukan
sekadar ada retakan. Harus ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, keuntungan
tidak sah, dan kerugian negara. Hukum pidana modern berbasis pada pembuktian
unsur tersebut,” tegasnya.
Benny juga menyoroti
bahwa tanggung jawab dalam proyek pemerintah tidak selalu tunggal. Dalam
praktik konstruksi negara, tanggung jawab dapat bersifat berlapis.
“Kontraktor bertanggung
jawab atas mutu fisik pekerjaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas
pengendalian mutu. PPK bertanggung jawab pada kontrol kontrak. Bahkan pengguna
anggaran memiliki peran dalam aspek persetujuan dan kebijakan. Jika ada
penyimpangan terstruktur, pertanggungjawaban bisa meluas,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukum
pidana modern juga mengenal pertanggungjawaban korporasi. Artinya, perusahaan
sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti
terlibat dalam penyimpangan yang merugikan negara.
Meski demikian, Benny
mengingatkan pentingnya audit sebelum masuk ke ranah pidana. Menurutnya,
langkah yang tepat adalah melakukan audit teknis konstruksi, uji mutu material,
pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, serta audit investigatif untuk menghitung
potensi kerugian negara.
“Pidana adalah ultimum
remedium, upaya terakhir. Pendekatannya harus bertahap: administratif,
kontraktual, audit, baru pidana jika unsur terpenuhi. Ini penting agar tidak
terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi juga tidak ada pembiaran terhadap
penyimpangan,” katanya.
Ia juga menilai,
sorotan masyarakat terhadap mutu proyek justru merupakan bagian dari kontrol
demokratis. Transparansi dan respons terbuka dari pihak terkait akan memperkuat
akuntabilitas pembangunan.
“Infrastruktur publik
bukan hanya harus selesai, tetapi juga harus layak dan dapat
dipertanggungjawabkan. Kerusakan dini pada proyek bernilai besar adalah ujian
akuntabilitas semua pihak,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Kebut 62 Paket Jalan, DPRD Tekankan Spesifikasi dan Kualitas Harus Dijaga
Rabu, 11 Februari 2026 -
Jadi Penyebab Macet, Polisi Tertibkan Parkir Liar di Depan Chandra Tanjungkarang
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pemprov Lampung Serahkan Kajian Rumah Daswati ke Pemkot Bandar Lampung, Dorong Penetapan sebagai Cagar Budaya
Rabu, 11 Februari 2026 -
Polemik MBG di SDN 2 Sukarame, Pengelola Dapur Klaim Anggaran Rp500 Juta Hanya Cukup Layani 3.000 Penerima
Rabu, 11 Februari 2026









