• Rabu, 11 Februari 2026

‎Safrudin Tanjung Pertanyakan Penyelesaian Konflik Agraria Warga Pesawaran–PTPN VII di FGD Ditbinmas Polda Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12.54 WIB
53

Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung bersama para tokoh masyarakat, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/02/2026). Foto: Kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Konflik agraria antara warga Kabupaten Pesawaran dan PTPN VII yang belum kunjung selesai mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung bersama para tokoh masyarakat, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/02/2026).

‎Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, Safrudin Tanjung, menegaskan konflik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Persoalan utama, kata dia, menyangkut pengelolaan lahan perkebunan yang dinilai bermasalah secara hukum dan administrasi.

‎“Lahan yang dulu kebun karet kini berubah menjadi jagung. Selain itu, luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN diduga jauh melebihi izin yang diberikan,” ujar Safrudin.

‎Ia mengungkapkan, terdapat indikasi kuat PTPN VII mengelola lahan di Pesawaran melebihi luas HGU dalam sertifikat, bahkan pada beberapa bidang disebut tidak memiliki dokumen HGU. Temuan tersebut telah disampaikan warga melalui berbagai forum resmi.

‎Data yang berkembang di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan, salah satu HGU PTPN di wilayah Way Berulu tercatat seluas 1.544 hektare, namun hasil pengukuran menunjukkan penguasaan fisik mencapai sekitar 1.722 hektare atau lebih 178 hektare.

Selain itu, terdapat pula lahan sekitar 329 hektare di wilayah Pesawaran yang menurut keterangan ATR/BPN setempat tidak tercatat memiliki dokumen hak atas tanah.

‎“Warga sudah mengadu ke KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Polda Lampung. Tapi sampai hari ini belum ada solusi yang menyentuh akar persoalan,” tegas Safrudin.

‎Menurutnya, lambannya penyelesaian konflik berpotensi memicu ketegangan sosial karena aktivitas pengelolaan lahan tetap berjalan tanpa kepastian hukum. Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan konflik agraria berlarut-larut.

‎Perwakilan BPN Provinsi Lampung, Dedy Suryadi, dalam FGD menekankan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPN, dan tokoh masyarakat agar konflik agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pendekatan dialog dan restorative justice dinilai sebagai langkah awal.

‎Diskusi sempat memanas ketika perwakilan BPN menyebut konflik yang melibatkan perusahaan negara cenderung kompleks karena dikaitkan dengan penerimaan negara. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Safrudin.

‎“Semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kami hanya menuntut kepastian dan kejelasan,” katanya.

‎Safrudin juga menyoroti kewajiban pemegang HGU untuk menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat, yang menurutnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya di wilayah Lampung.

‎FGD ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen HGU, pengukuran ulang lahan, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

‎“Kalau terus dibiarkan, bukan hanya warga yang dirugikan, tetapi juga negara,” tutup Safrudin. (*)