• Kamis, 12 Februari 2026

‎Pemprov Lampung-KPK Perkuat Tata Kelola, Lampung Naik ke Peringkat 5 Nasional MCSP

Kamis, 12 Februari 2026 - 20.09 WIB
58

‎Kunjungan kerja KPK yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/2/2026). Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima kunjungan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

‎Kunjungan tersebut dalam rangka rapat pembahasan rencana kerja, program prioritas daerah dan tata kelola pelayanan publik yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/02/2026).

Rombongan KPK dipimpin Kasatgas Korsup Pencegahan KPK RI, Untung Wicaksono, bersama Kasatgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Pengawasan (Dit Koorsup) Wilayah II KPK, Kuswanto, serta jajaran.

‎Kunjungan ini merupakan bagian dari penguatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

‎Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan supervisi yang konsisten dilakukan KPK.

‎Ia menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen menjalankan seluruh proses tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Kami menyadari seluruh proses tata kelola telah terpantau dengan baik oleh tim KPK. Karena itu, kami harus memastikan setiap langkah yang dijalankan benar-benar sesuai regulasi," ujar Marindo.

‎Ia menjelaskan, implementasi MCSP merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah daerah secara tepat waktu dan tepat aturan.

‎Marindo juga memaparkan capaian Provinsi Lampung dalam penilaian MCSP yang menunjukkan tren positif secara signifikan.

‎"Di awal, Lampung berada di peringkat 7 dan setelah divalidasi kembali Alhamdulillah kita berada di peringkat 5 level provinsi se-Indonesia. Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang masih di peringkat 20-an, ini tentu capaian yang patut disyukuri," katanya.

‎Menurutnya, peningkatan tersebut tidak lepas dari arahan dan pendampingan KPK. Ia berharap, pada awal tahun ini Pemprov Lampung kembali mendapat penguatan agar lebih siap memenuhi target indikator pencegahan korupsi.

‎"Pak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur terus memotivasi kami untuk membangun kepercayaan masyarakat, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat dipercaya dalam menjalankan amanah," tambahnya.

‎Sementara itu, Kasatgas Korsup Pencegahan KPK RI, Untung Wicaksono, menekankan bahwa pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah.

‎Kualitas layanan, menurutnya, menjadi tolok ukur integritas pemerintahan di mata masyarakat.

‎"Pelayanan publik adalah etalase pemda. Kalau ingin melihat baik atau tidaknya pemerintah daerah, lihat pelayanan publiknya. Itu juga menjadi indikator dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Kalau layanan publik buruk, dampaknya bisa ke mana-mana," tegas Untung.

‎Ia mendorong jajaran Pemprov Lampung untuk terus melakukan pembenahan, khususnya pada aspek pelayanan publik, agar tidak terjadi pengulangan permasalahan yang sama.

‎Sementara PIC Wilayah II, Rusfian, menambahkan bahwa MCSP merupakan instrumen untuk memastikan sistem tata kelola berjalan dengan prinsip antikorupsi.

‎Ia mengibaratkan sistem pemerintahan seperti mesin yang harus dirawat dan diperkuat secara berkala.

‎"MCSP ini adalah upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola yang antikorupsi. Ibarat mesin, harus dicek dan di-maintenance secara berkala serta diperkuat," ujarnya.

‎Rusfian juga mengingatkan, tingginya nilai MCP atau SPI tidak otomatis menjamin bebas dari praktik korupsi. Komitmen nyata dalam pelaksanaan dan penguatan sistem tetap menjadi kunci utama.

‎"Nilai MCP atau SPI yang tinggi sekalipun belum tentu sepenuhnya mencegah korupsi. Yang paling penting adalah komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan," tutupnya. (*)