PPPK Belum Digaji, Pengamat Soroti Perencanaan Anggaran Pemkab Lampung Selatan
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Keterlambatan pembayaran gaji
terhadap 5.700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten
Lampung Selatan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pengamat Ilmu
Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Sigit Krisbintoro, menilai persoalan
tersebut harus ditelusuri secara komprehensif agar akar masalahnya dapat segera
ditemukan.
Menurut Sigit, ada tiga aspek krusial yang perlu dikaji, yakni
perencanaan anggaran, ketersediaan dana, dan kelengkapan administrasi
pencairan.
Ia menegaskan, persoalan pertama yang harus diklarifikasi adalah
komitmen pemerintah daerah sejak tahap perencanaan kebijakan dan penyusunan
anggaran.
"Hal pertama yang harus diklarifikasi adalah aspek
perencanaan. Apakah gaji untuk ribuan PPPK ini sudah masuk dalam perencanaan
dan dianggarkan dalam APBD? Jika belum, maka Pemda harus secepatnya membuat
perencanaan anggaran sesuai peraturan yang berlaku," kata Sigit saat
dimintai tanggapan, Kamis (12/2/2026).
Apabila anggaran secara dokumen telah dialokasikan, lanjutnya,
maka persoalan berikutnya menyangkut ketersediaan dana riil untuk membayarkan
hak para PPPK tersebut.
"Seandainya sudah dianggarkan, pertanyaannya adalah apakah
uangnya memang tersedia untuk membayar gaji tersebut? Jika tidak ada, Pemda
harus mencari jalan keluar terbaik agar pembayaran bisa terealisasi,"
katanya.
Selain aspek perencanaan dan ketersediaan dana, Sigit juga
menyoroti kemungkinan adanya hambatan administratif, seperti belum terpenuhinya
dokumen persyaratan pencairan gaji.
"Kalau anggaran ada tapi belum cair, bisa jadi masalahnya
ada di administrasi keuangan. Misalnya, PPPK tersebut belum memiliki SPMT atau
berkas administratif lain yang belum terpenuhi sebagai syarat kelayakan
pembayaran. Jika ini kendalanya, Pemda harus segera membereskan kendala
administrasi tersebut agar gaji bisa segera cair," jelasnya.
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan mengingat para PPPK
yang diangkat sejak Oktober 2025 tersebut tetap menjalankan tugas seperti
biasa. Berdasarkan informasi yang beredar, tenaga teknis diwajibkan melakukan
absensi pada pukul 07.30 WIB dan melaporkan kinerja harian melalui aplikasi
e-Kinerja hingga pukul 16.00 WIB.
Di sisi lain, muncul pula persoalan disparitas penghasilan.
Tenaga guru dilaporkan menerima sekitar Rp800.000 per bulan, sementara tenaga
teknis berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.300.000 per bulan.
"Dengan diagnosa melalui tiga aspek tadi, kita bisa melihat
di mana sumber masalahnya. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan keresahan
ini berlarut-larut karena menyangkut hak dasar pegawai," pungkas Sigit.
Keterlambatan pembayaran gaji ini kini menjadi perhatian publik.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Bupati Lampung Selatan dan jajaran
terkait untuk memberikan kepastian kepada ribuan PPPK yang selama ini menjadi
bagian penting dalam pelayanan publik di daerah tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Sambut Ramadan, Grand Mercure Lampung Hadirkan Promo Spesial Buka Puasa dengan Panorama Kota dari Ketinggian
Kamis, 12 Februari 2026 -
8.500 Siswa SMA/SMK di Lampung Berminat Kerja dan Belajar ke Jepang
Kamis, 12 Februari 2026 -
Bandara Radin Inten II Masuk Empat Besar Traffic Region III, Angkasa Pura Siap Dorong Rute Internasional Reguler
Kamis, 12 Februari 2026 -
FKIP Unila Perkuat Daya Saing Global, Empat Prodi Kantongi Akreditasi Internasional
Kamis, 12 Februari 2026









