• Jumat, 13 Februari 2026

8 Ribu Lebih Peserta PBI-JK di Lampung Dinonaktifkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16.23 WIB
32

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak lebih dari 8 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Lampung tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan.

Kebijakan tersebut merupakan dampak dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial oleh pemerintah pusat yang mengacu pada klasifikasi desil tingkat kesejahteraan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena sebagian peserta tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang berhak menerima bantuan iuran melalui APBN.

"Informasinya, sekitar 8 ribu peserta dari PBI pusat dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam desil 1 sampai 5. Data ini terus diperbarui, sehingga jumlahnya bisa saja terus bertambah," ujarnya saat dimintai keterangan, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang bagi warga kurang mampu yang terdampak untuk kembali diaktifkan melalui skema pembiayaan APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun proses tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah tetap harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan karena perubahan data peserta terikat pada perjanjian kerja sama (PKS) dan aturan administrasi yang berlaku.

"Pergantian peserta tidak bisa langsung dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status pekerjaan," jelasnya.

Menurutnya, saat ini baru empat daerah di Lampung yang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro.

Di wilayah UHC prioritas, proses reaktivasi kepesertaan bisa dilakukan lebih cepat. Peserta yang dinonaktifkan dapat kembali aktif dalam waktu 1x24 jam setelah diusulkan. 

"Sementara itu, bagi daerah yang belum berstatus UHC prioritas, kepesertaan baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pendaftaran," katanya. 

Menurut Diah, status UHC prioritas tidak hanya dilihat dari cakupan kepesertaan yang telah mencapai di atas 98 persen, tetapi juga tingkat keaktifan pembayaran minimal 80 persen, baik peserta mandiri maupun yang dibiayai pemerintah.

Terkait peserta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat, Diah mengakui situasi tersebut menjadi perhatian serius, terutama di daerah yang belum masuk kategori UHC prioritas.

"Untuk sementara, peserta yang belum aktif diminta membayar secara mandiri terlebih dahulu, khususnya untuk layanan kelas 3. Setelah didaftarkan kembali, kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya," katanya. 

Ia juga mengimbau keluarga pasien agar proaktif mengurus administrasi ke dinas sosial, dinas kesehatan, serta kantor BPJS Kesehatan setempat guna mempercepat proses verifikasi dan pengusulan.

"Harapannya, masyarakat yang sudah tidak masuk PBI bisa beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung perusahaan tempat bekerja. Ini penting agar target UHC di Provinsi Lampung bisa tercapai," ujarnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan capaian UHC dan memastikan peserta tetap aktif membayar iuran.

Menurut Diah, dari sisi anggaran APBD saat ini belum terdapat kendala signifikan. Namun, terkait kemungkinan penambahan anggaran untuk mengakomodasi peserta terdampak, hal tersebut akan menjadi kebijakan pimpinan daerah.

"Dengan adanya pemutakhiran data ini, harapan nya penyaluran bantuan iuran kesehatan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus tetap menjamin masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)