Edaran Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
Jumat, 13 Februari 2026 - 14.29 WIB
1k
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Memperhatikan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor :
2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Instansi Pemerintahan dan Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
(Tahun Baru Saka 1948) dan Hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan dalam rangka memberi
keleluasaan bagi civitas akademika UIN Raden Intan Lampung dalam menyambut bulan suci
Ramadhan 1447 H. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perkuliahan tanggal 18 s.d. 27 Februari 2026 dilaksanakan secara daring dengan
menggunakan aplikasi pembelajaran yang disediakan dan dikembangkan oleh UIN Raden
Intan Lampung atau menggunakan platform digital legal lainnya. - Perkuliahan selama bulan Ramadhan mulai tanggal 2 s.d. 13 Maret 2026 dilaksanakan secara
hybrid (online dan tatap muka) dengan menyesuaikan kebutuhan proses pembelajaran. - Kegiatan layanan administrasi lainnya tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai
ketentuan jam kerja yang berlaku di bulan Ramadhan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








