• Senin, 16 Februari 2026

Dinkes: 8 Ribu Peserta PBI JK di Lampung Dinonaktifkan, Diah: Tidak Lagi Masuk Dalam Desil 1-5

Senin, 16 Februari 2026 - 08.19 WIB
30

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Diah Anjarini. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 8 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung dinonaktifkan. Penonaktifan merupakan dampak pemutakhiran data penerima bantuan sosial oleh pemerintah pusat berdasarkan klasifikasi desil tingkat kesejahteraan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan karena sebagian peserta tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang berhak menerima bantuan iuran melalui APBN.

"Informasinya, sekitar 8 ribu peserta dari PBI JK pusat dinonaktifkan karena tidak lagi masuk dalam desil 1 sampai 5. Data ini terus diperbarui, sehingga jumlahnya bisa saja terus bertambah," kata Diah, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, lanjut Diah, Pemerintah Provinsi Lampung membuka peluang bagi warga kurang mampu yang terdampak untuk kembali diaktifkan melalui skema pembiayaan APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan karena perubahan data peserta terikat pada perjanjian kerja sama (PKS) serta ketentuan administrasi yang berlaku.

"Pergantian peserta tidak bisa langsung dilakukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status pekerjaan," jelasnya.

Ia menerangkan, saat ini baru empat daerah di Lampung yang berstatus Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro. Di wilayah UHC prioritas, proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan lebih cepat, yakni aktif dalam waktu 1x24 jam setelah diusulkan.

"Sementara itu, bagi daerah yang belum berstatus UHC prioritas, kepesertaan baru akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah pendaftaran," katanya.

Diah menambahkan, status UHC prioritas tidak hanya dilihat dari cakupan kepesertaan yang telah mencapai lebih dari 98 persen, tetapi juga tingkat keaktifan pembayaran minimal 80 persen, baik peserta mandiri maupun yang dibiayai pemerintah.

Terkait kebutuhan layanan kesehatan darurat, ia mengakui kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama di daerah yang belum masuk kategori UHC prioritas.

Untuk sementara, peserta yang belum aktif diminta membayar secara mandiri, khususnya untuk layanan kelas 3, sebelum kepesertaan kembali aktif pada bulan berikutnya setelah didaftarkan ulang.

Ia mengimbau keluarga pasien agar proaktif mengurus administrasi ke dinas sosial, dinas kesehatan, serta kantor BPJS Kesehatan setempat guna mempercepat proses verifikasi dan pengusulan.

"Harapannya, masyarakat yang sudah tidak masuk PBI bisa beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung perusahaan tempat bekerja. Ini penting agar target UHC di Provinsi Lampung bisa tercapai," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan capaian UHC serta memastikan peserta tetap aktif membayar iuran.

Dari sisi anggaran APBD, menurut Diah, saat ini belum terdapat kendala signifikan. Namun, kemungkinan penambahan anggaran untuk mengakomodasi peserta terdampak akan menjadi kebijakan pimpinan daerah.

"Dengan adanya pemutakhiran data ini, harapannya penyaluran bantuan iuran kesehatan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus tetap menjamin masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan kesehatan secara berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Metro, AC Yuliwati, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kota Metro, terdapat 2.703 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut disebabkan ketidaksesuaian dengan ketentuan pendesilan dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Berdasarkan koordinasi dengan BPJS Kota Metro ada 2.703 PBI-JKN yang dinonaktifkan. Ini disebabkan karena tidak sesuai dengan ketentuan pendesilan DTSEN,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Di sisi lain, hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat 2.640 peserta PBI yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah (PBI-Pemda) beralih menjadi PBI-JKN yang ditanggung pemerintah pusat. Peralihan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data kepesertaan.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan ada 2.640 PBI-Pemda yang beralih ke PBI-JKN,” jelasnya.

Menurut Yuliwati, peralihan itu membuat kuota PBI-Pemda yang sebelumnya terpakai menjadi tersedia kembali. Kuota tersebut dapat dialokasikan untuk mengakomodasi peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.

"Kuota 2.640 PBI-Pemda bisa dialokasikan untuk PBI-JKN yang dinonaktifkan, sehingga hanya berkurang 63 kuota yang perlu ditambahkan dari pemda,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan skema tersebut dampak penonaktifan dapat diminimalkan karena sebagian besar peserta tetap bisa terakomodasi melalui PBI-Pemda.

Untuk mengatasi dampak penyesuaian data, Dinsos juga membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

"Dinsos melakukan reaktivasi PBI-JKN bagi warga yang mengusulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai dengan 12 Februari 2026 tercatat ada 133 warga yang melakukan proses reaktivasi,” ungkapnya.

Yuliwati memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap berjalan meskipun status PBI-JKN warga dinonaktifkan. Dalam kondisi tersebut, peserta langsung dialihkan ke skema PBI-Pemda.

"Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi warga walaupun PBI-JKN-nya nonaktif, karena langsung dialihkan ke PBI-Pemda,” bebernya.

Ia juga menyoroti penanganan khusus bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 19 warga di Kota Metro yang menjalani layanan tersebut dan menjadi perhatian dalam penyesuaian kepesertaan.

"Termasuk penyakit kronis, contohnya cuci darah. Di Kota Metro terdapat 19 warga berdasarkan data dari BPJS yang perlu diperhatikan secara khusus,” paparnya.

Terkait sosialisasi, ia menyatakan telah menggerakkan pilar-pilar sosial di lapangan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi. Koordinasi antara Dinsos, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan juga terus dilakukan.

"Untuk ini pilar-pilar sosial di lapangan telah melaksanakan sosialisasi terkait reaktivasi tersebut. Koordinasi dan konsolidasi antara Dinas Sosial, Dinkes, dan BPJS selalu terjalin optimal,” lanjutnya.

Selain itu, Dinsos telah menyebarkan flyer berisi tata cara reaktivasi melalui pilar sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan penjaringan warga yang akan mengajukan reaktivasi.

"Flyer tata cara reaktivasi sudah disosialisasikan melalui pilar-pilar sosial di lapangan, dan juga melakukan sosialisasi kepada warga di wilayahnya sekaligus melakukan penjaringan bagi yang akan melakukan reaktivasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penyesuaian data PBI JKN ini seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS. Hanya peserta berada pada kelompok desil 1-5 yang berhak menerima PBI JK. Sedangkan peserta yang sudah masuk desil 6-10 dinilai mampu membayar iuran secara mandiri. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 16 Februari 2026 dengan judul "Dinkes: 8 Ribu Peserta PBI JK di Lampung Dinonaktifkan"