Usai Tertibkan Parkir Liar di Mall Chandra, Dishub Bandar Lampung Siapkan Patroli Rutin
Kadishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung akan menertibkan parkir liar di sejumlah tempat dan ruas jalan yang bikin macet.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir yang memicu kemacetan parah di jam-jam sibuk.
Kadishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, pihaknya akan menertibkan parkir liar yang sering membuat kemacetan.
Namun, penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan peneguran jika kondisi di lapangan sudah mengganggu kenyamanan publik.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan toleransi selama masih batas wajar. Tapi kalau sudah sangat menghambat lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lain, tentu akan kami tertibkan," tegas Socrat, Rabu (18/2/2026).
Socrat mengakui bahwa fenomena parkir liar kerap muncul setiap kali mendekati hari besar keagamaan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Dishub Bandar Lampung akan berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan patroli rutin.
"Ini merupakan PR bersama bagi kami setiap tahunnya, terutama saat memasuki Ramadan dan menjelang Idulfitri. Kami berkomitmen patroli rutin agar arus lalu lintas tetap lancar," imbuhnya.
Beberapa titik yang menjadi atensi utama petugas antara lain kawasan pusat perbelanjaan, seperti area sekitar Chandra Superstore.
Lalu pasar tradisional, seperti kawasan Pasar Tugu dan lainnya. Selanjutnya jalan protokol seperti Jalan Kartini.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang resmi dan tidak memakai badan jalan.
"Tujuannya agar kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelancaran lalu lintas bisa berjalan beriringan. Jangan sampai belanja lancar, tapi jalanan macet total karena parkir sembarangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








