• Kamis, 19 Februari 2026

9.717 Peserta BPJS Kesehatan APBD Lampung Barat Dinonaktifkan, Ini Penyebabnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 14.46 WIB
21

9.717 Peserta BPJS Kesehatan APBD Lampung Barat Dinonaktifkan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 9.717 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat tercatat berstatus nonaktif.

Data tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran.

Sementara itu, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif dan dibiayai APBD Lampung Barat hingga saat ini tercatat sebanyak 21.321 orang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos Lampung Barat) Lampung Barat, Aliyurdin, membenarkan adanya ribuan peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut.

Aliyurdin menjelaskan, kebijakan penonaktifan dilakukan sebagai dampak dari efisiensi anggaran daerah yang harus disesuaikan dengan alokasi pembiayaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dan dialokasikan melalui Dinas Kesehatan, sehingga diperlukan langkah penyesuaian agar tidak melampaui kemampuan fiskal daerah.

"Efisiensi anggaran ini mengharuskan kami melakukan verifikasi dan penataan ulang data penerima manfaat BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD,” ujar Aliyurdin.

Ia menegaskan, penonaktifan peserta tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui proses verifikasi data yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Peserta yang dinonaktifkan umumnya merupakan data yang belum padan dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penonaktifan juga menyasar peserta yang masuk kategori desil 6-10 atau yang dianggap sudah mampu berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan pemutakhiran data.

Kendati demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengabaikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

Untuk peserta dengan kondisi kesehatan tertentu, terutama pasien dengan penyakit akut, pemerintah daerah memberikan ruang prioritas.

"Peserta yang memang dalam kondisi pasien akut bisa diprioritaskan untuk diaktifkan kembali dengan melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau dokter,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan penanganan medis mendesak tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Dinas Sosial juga membuka mekanisme pembaruan data bagi masyarakat yang merasa masih layak menjadi penerima BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD.

Pembaruan data tersebut dilakukan melalui operator pekon dengan mengakses menu pemutakhiran pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan harus turun desil menjadi 1-5.

Aliyurdin berharap peran aktif pemerintah pekon dan masyarakat dalam memperbarui data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi.

Dengan data yang valid dan akurat, pemerintah daerah menilai program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa penataan kepesertaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan daerah.

Ke depan, pemerintah berharap jumlah peserta aktif benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat yang membutuhkan bantuan jaminan kesehatan dari APBD. (*)