• Kamis, 19 Februari 2026

Motor Hilang Saat Menjaring Ikan, Polsek Ngaras Pesibar Tangkap Pencuri dan Penadah

Kamis, 19 Februari 2026 - 19.25 WIB
10

Pelaku pencurian motor dan penadahnya diamankan Polsek Ngaras. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus tersebut melibatkan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Sadim (58), warga Way Sesah, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Laporan tersebut diterima oleh pihak Polsek Ngaras pada Selasa, 17 Februari 2026.

Dalam laporannya, korban menyebutkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010. Kendaraan tersebut hilang saat diparkirkan di tepi Pantai Kali Baru, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, ketika korban sedang menjaring ikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras segera melakukan penyelidikan intensif. Tim dipimpin langsung oleh Ipda Jepriansyah, dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan gerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga penadah berinisial H (43), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Saat diamankan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ditemukan berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama pencurian. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial A (46).

Pelaku A diketahui merupakan warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Ia berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada di area kebun sawit wilayah Kecamatan Bengkunat.

Kapolres Pesisir Barat Bestiana, melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan dan kerja keras anggota kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver. Kendaraan tersebut memiliki Nomor Rangka MH1JBB117AK321776 dan Nomor Mesin JBB1E1312056.

Selain itu, petugas juga mencocokkan nomor polisi B 6955 ESJ dengan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang diserahkan oleh pelapor saat membuat laporan di Polsek Ngaras.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Polsek Ngaras juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau hal-hal mencurigakan di lingkungannya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pesisir Barat. (*)