• Kamis, 19 Februari 2026

Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba

Kamis, 19 Februari 2026 - 16.26 WIB
27

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan 12 orang dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/2/2026).

Dari jumlah tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, sementara dua lainnya berstatus saksi setelah hasil tes urine dinyatakan negatif.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui dua kali penggerebekan di lokasi yang sama dalam satu hari.

Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Sukamara. Petugas mengamankan enam pria berinisial RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, tiga plastik klip bekas pakai, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga skop plastik, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp187 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RDN mengaku sabu tersebut merupakan titipan seorang perempuan berinisial YS (46), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok. Ia juga menyebut DRI kerap membantu menjual barang haram tersebut, sementara PR dan FQI mengaku membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari RDN.

“Adapun MHF dan NOF tidak terbukti terlibat. Hasil tes urine keduanya negatif sehingga saat ini berstatus saksi,” ujar Iptu Agus, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak menuju rumah YS di Pekon Gunung Terang. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan pemantauan kembali di lokasi awal penggerebekan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, YS akhirnya diamankan di rumah yang sama. Saat penangkapan berlangsung, polisi juga mendapati lima pria lain berada di lokasi, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43).

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram yang diduga dikuasai HRD beserta satu unit telepon genggam.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi residu sabu, dua alat hisap, satu sumbu pembakar, empat pipet plastik, serta tiga unit telepon genggam milik para terduga lainnya.

“Total yang diamankan dalam pengungkapan ini sebanyak 12 orang. Sepuluh orang diproses lebih lanjut, sementara dua orang berstatus saksi,” jelasnya.

Saat ini, sepuluh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara, termasuk pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bulok dan sekitarnya. Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan serta berat bersihnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus serta mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. (*)