Program Umroh Gratis 1.000 Warga Bandar Lampung Telan Anggaran Puluhan Miliar
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Program umroh gratis bagi 1.000 warga Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena disebut-sebut menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dari APBD.
Program yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci. Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai program ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Namun di sisi lain, muncul kritik terkait prioritas penggunaan anggaran daerah yang dinilai seharusnya lebih difokuskan pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Programnya bagus, tapi anggarannya cukup besar. Harus dipastikan tepat sasaran dan transparan,” ujar salah satu warga.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman menyatakan bahwa program tersebut telah melalui perencanaan dan penganggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, penerima manfaat disebut akan melalui proses seleksi yang ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Pihak pemkot juga menegaskan bahwa program ini tidak mengganggu alokasi anggaran untuk sektor lain yang juga menjadi prioritas pembangunan daerah.
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini, mengingat besarnya anggaran yang digunakan. Evaluasi berkala juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Dengan pro dan kontra yang muncul, program umroh gratis ini diharapkan tetap berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan manfaat nyata bagi warga Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








