Diskon Tarif Kapal Laut Berlaku 12 hingga 31 Maret 2026
Direktur Utama PT ASDP, Heru Widodo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero) akan menerapkan kebijakan diskon tarif serta penerapan skema single
tarif di sejumlah lintasan penyeberangan utama.
"ASDP memastikan perjalanan penyeberangan berlangsung lebih
terjangkau, tertib, dan nyaman melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta
penerapan skema single tariff," kata Direktur Utama PT ASDP, Heru Widodo,
dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Republika.co.id, Minggu
(22/2/2026).
Heru mengatakan, kebijakan ini dijalankan berdasarkan Surat
Keputusan Bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas
dan layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga
(dynamic pricing) pada lintas Merak-Bakauheni.
Heru menjelaskan program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai
12 hingga 31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada tujuh
lintasan reguler maupun ekspres.
"Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar
dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan
945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi
konversi jumlah penumpang dalam kendaraan," ungkap Heru.
Heru mengatakan, stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100
persen tarif jasa kepelabuhanan yang secara rata-rata setara 21,9 persen dari
total tarif tiket penyeberangan.
Heru menyampaikan pemberian diskon berlaku pada lintasan
Merak-Bakauheni (Reguler PP), Merak-Bakauheni (Eksekutif PP),
Ketapang-Gilimanuk (PP), Lembar-Padangbai (PP), Kayangan-Pototano (PP), Tanjung
Uban-Telaga Punggur (PP), Ajibata-Ambarita (PP), serta Sape-Labuan Bajo (PP).
"Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi
penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," ucap Heru.
Untuk layanan reguler, lanjut Heru, stimulus berlaku bagi
pejalan kaki, kendaraan Gol II, dan Gol IVA, sedangkan pada layanan eksekutif
berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan Gol II.
Selain stimulus diskon, sambung Heru, lintas penyeberangan
Merak-Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tariff. Skema ini berlaku pada
13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk
keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga
29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
"Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif
bagi layanan reguler dan ekspres," lanjut Heru.
Heru menyampaikan, skema single tariff dilakukan dengan
menyamakan tarif layanan eksekutif dengan tarif layanan reguler pada golongan
pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Sejalan dengan pengaturan tersebut, lanjut Heru, pola layanan
operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan
trafik.
"Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan
dermaga yang telah diatur sehingga pada periode ini tidak terdapat pemilihan
layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan
mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan guna menjaga kelancaran arus
penyeberangan," sambung Heru.
Heru menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi
nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik. Melalui stimulus dan single
tariff, pihaknya ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib,
terjangkau, dan lancar.
"Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk
menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban
masyarakat," kata Heru.
Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan ASDP
memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa,
monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi intensif dengan
seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, Windy mengimbau
masyarakat memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak
H-60.
"Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan
dukungan pembayaran digital sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih
pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak," ujar
Windy.
Windy menyampaikan pengguna jasa wajib telah bertiket sebelum
tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang
tertera pada tiket, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang
dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama
periode Angkutan Lebaran. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungi BB Pustaka Bogor, Mentan Amran Atensi pada Buku Antiquriat Terbitan Abad 16
Senin, 23 Februari 2026 -
Satu Tahanan Kabur Polres Way Kanan Ditangkap, Tujuh Lainnya Masih Diburu
Senin, 23 Februari 2026 -
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Pohon Tumbang hingga Banjir Terjadi di Sejumlah Wilayah Lampung
Senin, 23 Februari 2026 -
Jelang Aksi Aliansi Lampung Melawan, Polisi Perketat Pengamanan di Kantor DPRD Lampung
Senin, 23 Februari 2026









